Diskripsi Masalah
Sektor perpajakan dalam setiap tahunnya
menjadi penopang terselenggaranya perekonomian di negara kita. Mulai dari pajak
bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak pemanfaatan fasilitas umum, pajak
barang-barang mewah, dan bahkan tempat-tempat kemaksiatan resmi, seperti
lokalisasi, diskotek maupun bar juga terkena beban pajak. Namun yang ironis dari
aturan perpajakan adalah disamaratakannya semua lapisan masyarakat dalam jenis
pajak tertentu. Ditambah lagi, konon, gaji pejabat dan pegawai pemerintah juga
banyak yang diambilkan dari uang pajak lokalisasi dan bar.
Pertanyaan
Bagaimana kejelasan hukum dari
pajak-pajak di atas? Apakah betul hal tersebut merupakan tarikan liar yang
dibungkus dengan kedok undang-undang (Maksu)?
Bagaimana hukum menerima gaji yang bersumber dari pajak-pajak tempat kemaksiatan?
Bagaimana hukum menerima gaji yang bersumber dari pajak-pajak tempat kemaksiatan?
Jawaban
Sebenarnya pemasukan kas
negara(pemerintah) yang diperoleh dari rakyat, itu hanya berasal dari dua sektor
:
-
Dari orang-orang kafir yang meliputi : jizyah, ghonimah, harta fai' dan khoroj (pajak tanah) dengan segala ketentuannya.