T: 1- karena adanya wabah corona, Apakah himbauan tidak mendirikan jamaah Jum'at (jum'atan) di masjid termasuk dhorurot, ruhksoh atau azimah?
2- siapakah yg berhak menentukan satu daerah zona merah, kuning, dn hijau, karna suatu daerah ada yg tetap mendirikn jum'atan dg alasan zona hijau, dn tempat yg laen memganggap zona merah sehingga penduduk setempat tdk mendirikan jum'atan, Padahal tim medis yg berwenang belum melakukan tes di salahsatu zona.
......Bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar