Pertanyaan
-
Bagaimana status pemberian caleg tersebut ?
-
dan bagaimana pula hukum menerimanya ?
Jawaban
Dalam syariat, konsep riswah tidak
menggambarkan hukum secara jelas ketika dilaksanakan oleh calon-calon birokrat/
pejabat kepada rakyat yang secara konstitusi mempunyai hak pilih (mirip dengan
fungsi arbab al-wilayah). Hanya saja dalam pembahasan berikutnya, syariat
mengulas secara tuntas prinsip-prinsip hadiah li arbab al-wilayah
(pemberian bagi penguasa) yang sangat mungkin kita aplikasikan dalam persoalan
seperti di atas.
Secara esensial, pemberian bagi arbab
al-wilayah akan mengakibatkan hukum haram baik dalam pemberian maupun
penerimaan ketika disinyalir mengandung unsur tuhmah (opini negatif),
meskipun hal ini tidak mungkin lepas dari ghard (motif pemberian) dengan
ditopang indikator-indikator lahiriyah (al-qarinah).
Kalau kita berbicara sebatas legalitas
memberikannya, syariat memaparkan kejelasan hukumnya lewat dua acuan pokok,
standar kelayakan serta motif utama yang mendasari pemberian tersebut. Jikalau
seorang calon memenuhi standar kelayakan dalam arti termasuk ashlah (terbaik)
atau mempunyai visi dan misi menegakkan amar ma'ruf nahi munkar (tawasul ila
al-haq/ memperjuangkan kebenaran), maka tentunya ia diperbolehkan menempuh cara
apapun termasuk dengan cara badl al-maal (money politic). Tinggal
sekarang kita menengok realita jaman, caleg-caleg dalam pemilu tepatkah kita
bawa dalam konteks persyaratan semacam ini.
Hal paling pokok yang perlu kita telusuri
adalah mengenai hukum menerima pemberian dengan model- model demikian. Kembali
harus kita pahami makna tuhmah (opini negatif) sebagai esensi permasalahan.
Implementasi makna tuhmah dalam mayoritas kitab al-mu'tabarah sebenarnya dapat
diamati melalui beberapa catatan yang tercantum dalam permasalahan hadiah li
arbab al-wilayah. Pertama, disebutkan klasifikasi tentang pemberian dari mereka
yang berada dalam daerah kekuasaan serta dari mereka yang berada di luar daerah.
Potensi terbentuknya opini negatif (tuhmah) atas pemberian dari mereka yang
berada di luar jangkauan kekuasaan tentunya relatif lebih kecil daripada
pemberian yang berasal dari warga di wilayahnya.
Kedua, ada juga pemilahan mengenai
pemberian dari mereka yang biasa atau lazim memberi dan yang tidak. Opini serta
isu di tengah masyarakat tentunya lebih santer ketika orang yang tidak biasa
memberi, kemudian memberikan sesuatu apalagi dengan barang berharga, pastinya,
ada udang di balik rempeyek.
Ketiga, dibedakan pula tentang pemberian dari mereka yang terlibat perseteruan dan dari mereka yang berstatus netral. Hal ini sangat rasional mengingat secara manusiawi ketika persaingan terjadi dalam merebut simpati, segala hal akan selalu dilakukan meskipun dengan menjual mukanya.
Ketiga, dibedakan pula tentang pemberian dari mereka yang terlibat perseteruan dan dari mereka yang berstatus netral. Hal ini sangat rasional mengingat secara manusiawi ketika persaingan terjadi dalam merebut simpati, segala hal akan selalu dilakukan meskipun dengan menjual mukanya.
Ibarat/ Refrensi kitab
العمال والحكام لابن حجر الهيتمي
ص: 54-59
الزواجر الجزء الثانى ص : 316
الزواجر الجزء الثانى ص : 316
المغنى الجزء العاشر ص : 118 (موفق الدين عبد الله بن أحمد (ابن قدامة) الحنبلى)
(فى عشرة أجزاء)
فتاوي السبكي الجزء الأول ص: 203-207
فتاوي السبكي الجزء الأول ص: 203-207
البحر الرائق الجزء السادس ص: 305
أحكام القرآن للجصاص الجزء الثاني ص: 608
أسنى المطالب الجزء الرابع ص : 300 - 301
أسنى المطالب الجزء الرابع ص : 300 - 301
الفتاوى الكبرى الجزء الرابع ص : 311
المبسوط الجزء الخامس ص : 221 – 222 (محمد بن أحمد بن أبى سهل السرخسى الحنفى)
المبسوط الجزء الخامس ص : 221 – 222 (محمد بن أحمد بن أبى سهل السرخسى الحنفى)
مغنى المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج الجزء الثالث ص : 574
شرح النووي على صحيح مسلم ج: 12 ص: 114
نيل الأوطار ج: 9 ص: 173