BAB I
Ruang Lingkup Pengertian Syari’at
Kata syariat Islam merupakan pengindonesiaan
dari kata Arab, yakni as-syarî`ah al-Islâmiyyah. Secara
etimologis, kata as-syarî’ah mempunyai konotasi masyra`ah
al-mâ’ (sumber air minum). Orang Arab tidak menyebut
sumber tersebut dengan sebutan syarî`ah kecuali jika sumber tersebut
airnya berlimpah dan tidak pernah kering. Dalam bahasa Arab, syara`a
berarti nahaja (menempuh),
awdhaha (menjelaskan), dan bayyana al-masâlik (menunjukkan
jalan). Syara`a
lahum-yasyra`u-syar`an berarti sanna (menetapkan).Syariat dapat
juga berarti madzhab (mazhab) dan tharîqah
mustaqîmah (jalan lurus).
Secara terminologi, definisi syariah adalah peraturan-peraturan dan
hukum yang telah digariskan oleh Allah,