CANTIK DIBALIK KERUDUNG

“Wanita sejati bukanlah dilihat dari bentuk tubuhnya yang mempesona, tetapi dilihat dari sejauhmana ia menutupi bentuk tubhnya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari Kecantikan paras wajahnya, tetapi dari kecantikan hati yang ada dibalikmya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari begitu banyak kebaikan yang diberikan, tetapi dari keihklasan ia memberikan kebaikan itu. Wanita sejati bukanlah dilihat dari seberapa indah lantunan suaranya, tetapi dari apa yang sering mulutnya bicarakan. Wanita sejati bukanlah dilihat dari keahlihannya berbahasa, tetapi dilihat dari bagaimana caranya berbicara. Wanita sejati bukanlah dilihat dari keberaniannya berpakaian, tetapi dilihat dari sejauhmana ia berani mempertaruhkan kehormatannya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari kekawatirannya digoda orang lain dijalan, tetapi dilihat dari kekawatirannya yang mengundang orang lain jadi tergoda. Wanita sejati bukanlah dilihat dari seberapa banyak dan besarnya ujian yang ia jalani, tetapi dilihat dari sejauhmana ia menghadapi ujian itu dengan syukur. Dan ingatlah..........!!!!!!!! Wanita sejati bukanlah dilihat dari sifat supelnya dalam bergaul, tetapi dilihat dari sejauh mana ia bisa menjaga kehormatanya dalam bergaul....... Wassalam........... “semoga bisa menjadikan kita bertafakkur ya ikhwati”

Kamis, 19 Januari 2012

SYARI'AT SEBELUM KITA


BAB I
Ruang Lingkup Pengertian Syari’at
Kata syariat Islam merupakan pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-syarî`ah al-Islâmiyyah. Secara etimologis, kata as-syarî’ah mempunyai konotasi masyra`ah al-mâ’ (sumber air minum). Orang Arab tidak menyebut sumber tersebut dengan sebutan syarî`ah kecuali jika sumber tersebut airnya berlimpah dan tidak pernah kering. Dalam bahasa Arab, syara`a berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan), dan bayyana al-masâlik (menunjukkan jalan). Syara`a lahum-yasyra`u-syar`an berarti sanna (menetapkan).Syariat dapat juga berarti madzhab (mazhab) dan tharîqah mustaqîmah (jalan lurus).
Secara terminologi, definisi syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah,
atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung di antaranya dengan Allah dan di antaranya dengan manusia.[1]
Berbicara mengenai syari'ah, terkadang orang-orang khususnya orang awam sering salah menafsirkan. Mereka menafsirkan syari'ah itu sama dengan fikih. Fikih merupakan pemahaman ulama atau seseorang terhadap Syari'ah sedangkan Syari'ah adalah peraturan yang bersumber dari Allah. Sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Jaatsiyah (45): 18:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاء الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui."
Semua syari’at Allah itu terkumpul dalam al-Qur’an dan peraturannya beragam, tidak hanya sebatas pada hukum yang mewajibkan pelaksanaan interaksi dalam masyarakat, tetapi juga mengandung hukum-hukum yang khusus tentang akidah, akhlak, dan sebagainya.Semua peraturan itu untuk menyempurnakan kepribadian seorang muslim, mensinergiakn hukum-hukum yang berbeda dalam membentuk masyarakat yang utama, dan mempersiapkan pribadi muslim yang ideal, serta mendidik umat dengan pendidikan yang tinggi, agar mereka berhak mendapatkan derajat di mana Allah menyebut mereka sebagai umat terbaik yang diutus bagi manusia.
   Dengan definisi syariat Islam baik secara etimologis maupun terminologis syar`î di atas, tampak jelas bahwa ruang lingkup syariat Islam adalah seluruh ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan akidah maupun peraturan atau sistem kehidupan yang menjadi turunannya.


BAB II
Muhammad Penyempurna Syari’at Sebelumnya


Sebelum kerasulan Muhammad SAW, Allah SWT menurunkan risalahnya kepada Nabi-Nya hanya diperuntukkan bagi kaumnya saja tidak sekaligus utk semua umat. Isa AS utusan Allah sebelum Muhammad diutus hanya utk kaumnya yaitu Bani Israel. Begitu juga nabi-nabi yg datang sebelum kerasulan Isa AS mereka hanya diutus utk kaumnya saja. Dengan demikian risalah suci yg dibawa nabi-nabi sebelum Muhammad SAW adalah risalah yg hanya diperuntukkan bagi kaumnya saja dan pada zaman itu saja. Namun demikian risalah-risalah yg Allah turunkan melalui nabi-nabi-Nya itu adalah risalah yg satu yaitu risalah yg kelak pada nabi atau utusan terakhir akan disempurnakan dan menjadi pedoman hidup bagi seluruh manusia. Syariat di zaman Musa AS berbeda dgn syariat di zaman Isa AS.
Dengan diutusnya Muhammad sebagai rasul yg terakhir Allah SWT hendak menyempurnakan ad-dien yg dibawa oleh para Rasul yaitu Islam. Allah SWT menyempurnakan agama Islam dgn menurunkan Alquran kepada Rasulullah SAW. Alquran merupakan mukjizat Rasulullah SAW yg terbesar yg merupakan pedoman hidup yg sempurna dari Allah SWT. Allah SWT berfirman yg artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” . Karena Islam adalah agama yg telah sempurna dan diperuntukkan bagi semua umat manusia sejak kerasulan Muhammad SAW maka kita tidak dibenarkan meyakini berlakunya syariat-syariat lain yg bertentangan dgn syariat Muhammad SAW.



BAB III PEMBAHASAN
“SYAR’A MAN QABLANA”
Syar’u man qalana berarti syari’at sebelum kita, para ahli Ushul fiqh membahas persoalan syari’at sebelum islam dlam kaitannya dengan syari’at islam, apakah hukum-hukum yang ada bagi umat sebelum islam menjadi hukum juga bagi umat islam setelah keNabian Muhammad.
Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa seluruh syari’at yang diturunkan Allah sebelum Islam melalui para Rasul-Nya telah dibatalkan secara umum oleh syari’at islam. Mereka juga sepakat mengatakan bahwa pembatalan syari’at-syari’at sebelum Islam itu tidak secara menyeluruh dan rinci, karena masih banya hukum-hukum syari’at sebelum Islam yang masih berlaku dalam syari’at Islam, seperti beriman kepada Allah, hukuman bagi orang yang melakukan zina, qishash dan hukuman bagi tindak pidana pencurian.
Sesungguhnya syari’at samawi pada asalnya adalah satu Hal ini sesuai dengan firman Allah: (al-Syura:13)………………..
. شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
            13. Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
Karena yang menurunkan syari’at samawi itu satu yaitu Allah SWT, maka syari’at tersebut pada dasarnya/intinya adalah satu, meskipun kemudian Allah SWT. Telah mengharamkan beberapa hal kepada sebagian kaum. Yahudi diharamkan untuk memakan binatang-binatang yang berkuku,lemak sapi dan kambing.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-An’am;146).
. وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلاَّ مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُم بِبَغْيِهِمْ وِإِنَّا لَصَادِقُونَ
146. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
Juga ditetapkan bahwa dosa tidak bisa dimaafkan kecuali dengan membnuh diri dan pakaian yang kena najis tidak bisa jadi suci dengan di cuci kecuali dengan dipotong kainnya. Selain itu juga bahwa bentuk dan cara-cara ibadah (hubungan manusia dengan Allah berbeda dalam perinciannya meskipun intinya sama yaitu menyembah Tuhan Yang Maha Esa (Tawhidullah).
Oleh karena itu, terdapat penghapusan terhadap sebagian hukum umat sebelum lahirnya syari’at islam. Dengan datangnya syari’at Islam, tidak semua hukum tersebut dihapuskan; sebagian hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishas. Hukum tersebut, dikalangan umat Islam, dikenal sebagai syar’a man qablana, yang secara harfiah berarti “syariat umat sebelum kita”.
Di dalam menanggapi berlakunya syar’a man qoblana, ada beberapa hal yang disepakati ulama. Pertama, bahwa hukum-hukum syara’ yang ditetapkan bagi umat sebelum kita tidaklah dianggap ada tanpa melalui sumber-sumber hukum Islam. Kedua, segala sesuatu hukum yang dihapuskan dengan syari’ah Islamiyyah, otomatis hukum tersebut tidak berlaku bagi kita. Dengan demikian, hukum-hukum yang dikhususkan untuk sesuatu umat tertentu, tidak berlaku bagi umat Islam seperti keharaman beberapa makanan/daging bagi Bani Israiel. Ketiga, segala yang ditetapkan dengan nash-nash yang dihargai oleh Islam seperti juga ditetapkan oleh agama-agama samawi yang telah lalu, tetap berlaku bagi umat Islam, karena ketetapan nash Islam itu tadi, bukan karena di tetapkan-Nya bagi umat yang telah lalu seperti:.... (al-baqorah:183).................
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa albaqarah,183).,
Sedangkan hukum umat sebelum kita yang tidak disepakati oleh ulama’ tentang nilai atau kekuatannya adalah hukum-hukum samawi yang telah lalu yang tidak ada dalil yang menetapkannya, ataupun menolaknya, di dalam syari’at Islamiyyah seperti firman Allah SWT:....(al-maidah:45).....
. وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Menurut sebagian ulama’ulama Hanafiyah, Malikyyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah, hukum-hukum yang semacam ini menjadi hukum pula bagi kita, dan merupakan dasar yang berdiri sendiri, karena dasarnya adalah kesatuan syari’ah samawi seperti dinyatakan di dalam firman Allah:.....(al-Syura’).....
Apabila syari’at itu asalnya satu, maka tetap berlaku untuk setiap syari’at yang datang kemudian, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa syari’at itu dikhususkan untuk suatu umat tertentu atau di hapuskan oleh syari’at Islamiyah apabila tidak ada dalildalil ini maka hukum tersebut tetap berlaku bagi kita.
Disamping itu, banyak nash-nash yang mengharuskan mencontoh para Anbiya yang telah lalu, misalnya saja firman Allah SWT: ....(al- An’am:90)...
. أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ قُل لاَّ أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْراً إِنْ هُوَ إِلاَّ ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ
90. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quraan)." Al-Quraan itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.
Juga di dalam ayat lain:......(al-Nahl:123)......
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
123. Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.
Oleh karena itu, ulama-ulama Hanafiyyah menetapkan hukuman Qishash kepada seorang muslim yang membunuh kafir dzimi. Sebagian ulama lain menetapkan bahwa dalam hal hukum semacam ini tidaklah menjadi hukum bagi kita, karena perincian syari’at yang telah lalu tidaklah merupakan hukum yang bersifat umum  yang mashlahah untuk setiap waktu dan tempat, hanya syari’at Islamiyyah yang berlaku bagi setiap waktu dan tempat dibawa oleh Rasul dan Nabi terakhir Muhammad SAW. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah SWT:...(al-Baqarah:143)...
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلاَّ لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلاَّ عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللّهُ وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِالنَّاسِ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ١٤٣.
143. Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Jadi syari’at Islamiyyah menjdi syahid atas berlakunya atau tidak berlakunya syari’at yang telah lalu; juga Nabi telah bersabda:...
Aratinya: “Nabi telah diutus secara khusus kepada kaumnya dan saya diutus kepada manusia seluruhnya”...
            Sedangkan yang dimaksud dengan mengambil contoh (al-iftidzaa’) dan kesatuan syari’ah adalah didalam soal –soal ketauhidan dan keimanan kepada Malaikat. Akhir dan Hari kiamat serta Hari kebangkitan kembali; yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena:
a.       Perbedaan tersebut hanyalah perbedaan yang sifatnya teoritis sebab secara praktis menurut penuturan Ustadz Syekh muhammad al-Khudlariy, ulama sepakat memakai ayat: ......(al-Maidah:45)... sebagai dasar wajib qishash  di dalam syari’at Islamiyyah.
b.      Berdasarkan penelitian Ulama ayat-ayat yang bersangkutan dengan umat sebelum kita hanya ada dua type. Pertama, ayat –ayat ayang menetapkan bahwa hukum tersebut khusus untuk umat yang sebelum kita seperti ayat : yang Artinya: “Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami Haramkan segala binatang yang berkuku, dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemaknya”.
Kedua, ayat-ayat yang menetapkan bahwa hukum hukum yang sifatnya tetap berlaku untuk setiap zaman, semacam:.........(al-maidah:45)

٤٥. وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Jadi, apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum tersebut untuk umat tertentu, maka hukum tadi tidak berlaku bagi kita dengan kesepakatan para ulama, sedangkan hukum yang menentukan keumuman adalah tetap menjadi hujjah karena keumumannya.
c.       Syari’at islamiyyah hanya menghapuskan hukum umat sebelumnya di dalam hal yang bertentangan dengan syari’at Islamiyyah itu sendiri, sedangkan hukum-hukum umat yang telah lalu yang tidak dihapus oleh syari’at Islamiyyah tetap berlaku merupakan hukum Illahi yang telah disampaikan oleh Rasulullah kepada kita  dan karena al-Qur’an sendiri membenarkan baik itu Taurat atau Injil, selama tidak diganti dan di hapus hukumnya oleh al-Quran, maka berarti diakui benarnya buat kita dan apa yang kita ikuti itu pun sudah tentu apa yang dibicarakan oleh Al- Qur’an yang pada hakikatnya justru kita mengikuti al-Qur’an atau hukum-hukum umat yang telah lalu yang ditolelir al-Quran.


PENUTUP
                 Sebagai kesimpulan terakhir bahwa apabila diperhatikan beberapa pendapat diatas maka secara prinsip, hukum-hukum syari’at umat sebelum kita, tidak dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum islam, karena sekalipun ulama yang menerimanya menetapkan syari’at sebelum islam bisa dijadikan alasan untuk menetapkan hukum syara’, namun mereka tetap mengatakan hukum-hukum itu harus terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, sebagai sumber utama hukum islam. Semoga kesimpulan ini bisa memberikan pemahaman dan bermanfaat kepada kita. penyusunan ringkasan makalah ini masih banyak sekali kekurangannya, sehingga kami berusaha untuk menjelaskan tentang Bab: “Syari’at Orang-orang Sebelum Kita” dengan bahasa yang sederhana dan juga menjelaskan refrensi buku-buku untuk lebih memudahkan pemahaman bagi pembaca, kami juga dalam memberikan contoh penerapannya, diambil dari nash syara’ agar diketahui bagaimana cara menggunakan ilmu syara’ ini. Sesungguhnya bahwa tujuan hukum tersebut adalah sama, yaitu mampu memahami suatu hukum dari nash (sumbernya) dengan pemahaman yang benar, juga untuk mempertegas tujuan pembuat hukum syara’ dalam penetapan hukum tersebut, serta menjaga jangan sampai nash-nash hukum itu menjadi sia-sia.
                 Demikianlah prakata penutup kami, jikalau memang ada kekurangan, salah penerapan kata, penyusunan kalimat, besar harapan kami untuk bisa dikoreksi sebagai bahan revisi yang lebih baik lagi. Ucapan maaf  dan terima kasih kami ungkapkan. Kami berharap kepada Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Kuasa agar kami bisa diterima sebagai orang yang ikhlas, istiqomah, sabar dalam menuntut ilmu.


                                                                                               
                                                                                    SEMARANG 26/11/2011/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Imansipasi wanita

Imansipasi wanita
imansipasi wanita sering diterjemahkan atau diartikan dengan salah kaprah, bahwasanya kedudukan seoarang wanita harus sama dengan laki-laki dari sisi apapun. padahal dalam islam masalah imansipasi wanita sudah diatur begitu rapi oleh Alquran, tapi seseorang yang belum begitu faham dengan ajaran Islam pastilah mereka menafsirkan sebatas dengan pengetahuan akalnya, contoh imansipasi wanita dalam islam yaitu: Allah mewajibkan laki-laki dan perempuan sholat, islam tidak melarang seorang wanita mengerjakan pekerjaan seorang pria dengan tidak melanggar aturan-aturan syariat islam, wanita juga dibolehkan untuk mengangkat senjata (menjadi tentara) selama itu dibutuhkan, atau mempertahankan agama dan negara. wanita menjadi tentera tidak harus sama pakaiannya sebagaimana tentara laki-laki, wanita tetap diwajibkan untuk menutup auratnya, sehingga mereka tidak perlu membuka auratnya,

MENURUT anda bagaimanakah tentang blog ini...?

SETITIK MUTIARA WALISONGO

Para Walisongo adalah penerus dakwah Nabi Muhammad SAW, sebagai penerus atau penyambung perjuangan, mereka rela meninggalkan keluarga, kampung halaman dan apa-apa yang menjadi bagian dari hidupnya. Para Walisongo rela bersusah payah seperti itu karena menginginkan ridho Allah SWT. Diturunkannya agama adalah agar manusia mendapat kejayaan didunia dan akherat. Segala kebahagiaan, kejayaan, ketenangan, keamanan, kedamainan dan lain-lainnya akan terwujud apabila manusia taat pada Allah SWT dan mengikuti sunnah baginda Nabi Muhammad SAW secara keseluruhan atau secara seratus persen. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa ummat Nabi Muhammad SAW diutus kepermukaan bumi adalah khusus mempunyai tanggung jawab penting. Misi pentingnya adalah untuk mengajak manusia dipermukaan bumi ini ke jalan Allah SWT. Kurang lebih lima ratus tahun yang lalu walisongo berdakwah dan berkeliling kehampir seluruh pulau jawa, maka dalam masa yang relatif singkat, yang hampir penduduknya beragama Hindu dan Budha, maka berubah menjadi kerajaan Islam Demak. Para Walisoongo mempunyai semboyan yang terekam hingga saat ini adalah 1. Ngluruk Tanpo Wadyo Bolo / Tanpo pasukan Berdakwah dan berkeliling kedaerah lain tanpa membawa pasukan. 2. Mabur Tanpo Lar/Terbang tanpa Sayap Pergi kedaerah nan jauh walaupun tanpa sebab yang nampak. 3. Mletik Tanpo Sutang/Meloncat Tanpa Kaki Pergi kedaerah yang sulit dijangkau seperti gunung-gunung juga tanpa sebab yang kelihatan. 4. Senjoto Kalimosodo Kemana-mana hanya membawa kebesaran Allah SWT. (Kalimosodo : Kalimat Shahadat) 5. Digdoyo Tanpo Aji Walaupun dimarahi, diusir, dicaci maki bahkan dilukai fisik dan mentalnya namun mereka seakan-akan orang yang tidak mempan diterjang bermacam-macam senjata. 6. Perang Tanpo tanding Dalam memerangi nafsunya sendiri dan mengajak orang lain supaya memerangi nafsunya. Tidak pernah berdebat, bertengkar atau tidak ada yang menandingi cara kerja dan hasil kerja daripada mereka ini. 7. Menang Tanpo Ngesorake/Merendahkan Mereka ini walaupun dengan orang yang senang, membenci, mencibir, dan lain-lain akan tetap mengajak dan akhirnya yang diajak bisa mengikuti usaha agama dan tidak merendahkan, mengkritik dan membanding-bandingkan, mencela orang lain bahkan tetap melihat kebaikannya. 8. Mulyo Tanpo Punggowo Dimulyakan, disambut, dihargai, diberi hadiah, diperhatikan, walaupun mereka sebelumnya bukan orang alim ulama, bukan pejabat, bukan sarjana ahli tetapi da’I yang menjadikan dakwah maksud dan tujuan. 9. Sugih Tanpo Bondo Mereka akan merasa kaya dalam hatinya. Keinginan bisa kesampaian terutama keinginan menghidupkan sunnah Nabi, bisa terbang kesana kemari dan keliling dunia melebihi orang terkaya didunia. Semboyan seperti diatas sudah banyak dilupakan umat islam masa kini. Pesan Walisongo diantaranya pesan Sunan kalijogo diantaranya adalah : 1. Yen kali ilang kedunge 2. Yen pasar ilang kumandange 3. Yen wong wadon ilang wirange 4. Enggal-enggal topo lelono njajah deso milangkori ojo bali sakdurunge patang sasi, enthuk wisik soko Hyang Widi, maksudnya adalah : Apabila sungai sudah kering, pasar hilang gaungnya, wanita hilang rasa malunya, maka cepatlah berkelana dari desa ke desa jangan kembali sebelum empat bulan untuk mendapatkan ilham (ilmu hikmah) dari Allah SWT. Para Walisongo berdakwah dengan mempunyai sifat-sifat diantaranya : 1. Mempunyai sifat Mahabbah atau kasih sayang 2. Menghindari pujian karena segala pujian hanya milik Allah SWT 3. Selalu risau dan sedih apabila melihat kemaksiatan 4. Semangat berkorban harta dan jiwa 5. Selau memperbaiki diri 6. Mencari ridho Allah SWT 7. Selalu istighfar setelah melakukan kebaikan 8. Sabar menjalani kesulitan 9. Memupukkan semua kejagaan hanya kepada Allah SWT 10. Tidak putus asa dalam menghadapi ketidak berhasilan usaha 11. Istiqomah seperti unta 12. Tawadhu seperti bumi 13. Tegar seperti gunung 14. Pandangan luas dan tinggi menyeluruh seperti langit. 15. berputar terus seperti matahari sehingga memberi kepada semua makhluk tanpa minta bayaran.

SELAMAT MEMBACA

KEPUASAN ANDA ADALAH PENGHARGAAN BAGI KAMI.
APATIS ANDA ADALAH BLUM MEMPELAJARI KAMI.
KRITIK ANDA ADALAH INTROPEKSI DIRI KAMI.