CANTIK DIBALIK KERUDUNG

“Wanita sejati bukanlah dilihat dari bentuk tubuhnya yang mempesona, tetapi dilihat dari sejauhmana ia menutupi bentuk tubhnya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari Kecantikan paras wajahnya, tetapi dari kecantikan hati yang ada dibalikmya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari begitu banyak kebaikan yang diberikan, tetapi dari keihklasan ia memberikan kebaikan itu. Wanita sejati bukanlah dilihat dari seberapa indah lantunan suaranya, tetapi dari apa yang sering mulutnya bicarakan. Wanita sejati bukanlah dilihat dari keahlihannya berbahasa, tetapi dilihat dari bagaimana caranya berbicara. Wanita sejati bukanlah dilihat dari keberaniannya berpakaian, tetapi dilihat dari sejauhmana ia berani mempertaruhkan kehormatannya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari kekawatirannya digoda orang lain dijalan, tetapi dilihat dari kekawatirannya yang mengundang orang lain jadi tergoda. Wanita sejati bukanlah dilihat dari seberapa banyak dan besarnya ujian yang ia jalani, tetapi dilihat dari sejauhmana ia menghadapi ujian itu dengan syukur. Dan ingatlah..........!!!!!!!! Wanita sejati bukanlah dilihat dari sifat supelnya dalam bergaul, tetapi dilihat dari sejauh mana ia bisa menjaga kehormatanya dalam bergaul....... Wassalam........... “semoga bisa menjadikan kita bertafakkur ya ikhwati”

Jumat, 10 Agustus 2012

KAJIAN PERANG DALAM KITAB KUNING PESANTREN

Islam memberikan perhatian serius dalam mengajak manusia supaya mengikuti hidayah Allah. Dengan demikian, manusia dikaruniaka nikmat dan dapat berlindung dibawah naungan-Nya yang penuh kedamaian.
Umat Islam adalah umat yang bertugas menegakkan agama-Nya, menyampaikan wahyunNya, dan membebaskan umat manusia dari segala bentuk perbudakan.
Laskar Islam
Dengan itu, umat Islam adalah umat yang terbaik kedudukannya dibandingkan dengan umat  lain laksana kedudukan guru dibandingkan dengan muridnya. Selama persoalan seperti itu, maka merupakan suatu kewajiban memelihara permasalahan intern Negara dan berjuang keras untuk merebut kembali haknya serta berperang (berjihad) agar dapat memperoleh kedudukan mulia di sisi Allah.
Segala bentuk kelalaian dalam masalah ini dianggap sebagai dosa besar yang akan mendapat balasan dari Allah seperti kehancuran, kehinaan, dan kebinasaan. Sesungguhnya, perdamaian menurut islam-(sayyid Sabiq; fiqh sunnah)-tidak akan terwujud kecuali dalam kekuatan dan kesanggupan. Oleh karena itu, Allah tidak menjadikan damai sebagai hal yang mutlak, tetapi dengan syarat dapat mencegah serangan musuh, kedzaliman tidak bercokol di atas bumi, dan tidak seorang pun agamanya diganggu.
Tidak ada satu agama pun yang mendorongg penganutnya supaya turun kegelanggang pertempuran dan peperangan dalam rangka berjuang di jalan Allah, membela kebenaran, memperjuangkan orang-orang tertindas dan demi kehidupan yang mulia selain Islam.
Permulaan Disyariatkannya perang, menurut Hudhari Bik (Tarekh tasyri’ al-islami) bahwa Al-Qur’an telah menerangkan sebab musabab orang-orang mu’min diidzinkan perang dikarenakan:
1.      Memperthankan diri ketika diserang.
2.      Mempertahankan dakwah karena difitnahnya orang yang beriman, yakni ujiannya dengan bermacam-macam siksaan, sihingga orang itu meninggalkan aqidah yang telah dipilih bagi dirinya atau mencegah orang yang hendak masuk islam, atau mencegah seorang da’i dari menyampaikan dakwahnya.

Dalam surat Al-hajj itulah ayat pertama yang diturunkan dalam masalah perang, (183). Albaqoroh madaniyah(185). Al-anfal(186). An-nisa’(187)
Seluruh nash-nash itu menyampaikan kepada pengertian yang telah kami kemukakan, yaitu perang hanyalah untuk menolak musuh dan mengamankan fitnah terhadap agama. At Taubah:(192).
Sayyid syabiq (fiqh assunnah) memberikan komentarnya mengenai ayat- ayat perang diatas itu merupakan pemberian izin berperang dengan tiga alasan berikut ini:
1.      Mereka dianiaya dengan cara permusuhan dan pengusiran dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar hanya karena berkata, “Allah Tuhan Kami”.
2.      Jika tidak ada izin dari Allah untuk bertahan seperti ini, semua tempat ibadah akan diporak-porandakan, tempat dimana asma’Allah sering dikumandangkan, lantaran kedzaliman orang-orang kafir yang tidak percaya Allah dan hari akhir.
3.      Tujuan kemenangan, ksetabilan, dan kekuasaan di bumi adalah untuk menegakkan shalad, mengeluarkan zakat dan amar ma’ruf nahi munkar
Perintah perang itu dahulunya terbatas terhadap orang-orang Quraisy dan orang yang cenderung kepada yahudi madinah. Ketika kabilah-kabilah di Jazirah (semenanjung) Arab bersatu padu bersama mereka, maka Allah berfirman dalam kitabnya pada surat At-Taubah(193)

1.   Adakah ketentuan tentang cara dan sarana berperang?
Jika Islam membolehkan perang sebagai salah satu kebutuhan yang perlu dijalankan, maka dalam waktu yang sama Islam juga memberikan aturan atau ketentuan yang menjadi pembatasnya
Hal ini sesuai dengan rambu-rambu Allah dalam Al-Qur’an yang artinya:“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-baqarah;190).
Dari ayat tersebut Menurut hemat penulis, pertama Tuhan memberikan perintah (kewajiban) untuk berperang, kemudian yang kedua Tuhan memberikan rambu larangan untuk melampaui batas (ketentuan berperang). Dalam hal tersebut penulis memberikan suatu uraian bahwa ketentuan tentang cara berperang itu mencakup: kwajiban Larangan, dan kebolehan.
1.      Kewajiban bertahan pada waktu menghadapi musuh, haram hukumnya melarikan diri, hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt surat al-Anfal; 15-16:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).(15)
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.(16)
Ayat di atas mewajibkan bertahan dan menharamkan untuk lari kecuali -menurut Sayyid Sabiq(fiqh sunnah)- dalam salah satu berikut ini: pertama, menghindar . artinya, berpindah dari suatu tempat ke tempat lain sesuai dengan situasi dan kondisi. Berpindah dari tempat yang sempit ke tempat yang lebih leluasa atau dari tempat terbuka ke tempat lain yang bisa melindunginya, atau dari tempat yang rendah ke tempat yang tinggi. Atau dengan ungkapan lain, pindah tempat yang lebih menguntungkan dalam peperangan.
Kedua, bergabung dengan kelompok atau berpihak dengan jamaah umat Islam; adakalanya ikut perang bersama mereka atau membantu mereka. Kelompok/jamaah ini boleh dari dekat atau jauh. Said bin Mansyur meriwayatkan bahwa Umar r.a. berkata,”sekiranya Abu Ubaidah bergabung denganku maka aku bisa dianggap fi’ah (kembali bergabung dengan kelompok). “Abu Ubaidah di Irak, sedangkan Umar di Madinah.
Diriwayatkan oleh Ibu umar r.a. bahwa mereka menghadap Rasulullah saw. Pada waktu beliau keluar dari shalat subuh. Mereka telah lari dari musuh mereka; mereka berkata,”kami ini orang orang yang melarikan diri.”Rasulullah saw. Bersbada,”Tetapi kalian adalah orang orang yang bergabung. Aku ini fi’ah semua orang muslim.”
Pada dua keadaan diatas, prajurit boleh melarikan diri dari musuh, sekalipun secara lahirnya lari, tetapi kenyataannya adalah usaha untuk menentukan sikap yang lebih menguntungkan dalam rangka menghadapi musuh.
2.      Kebolehan berbohong dalam strategi peperangan menjadikan suatu cara untuk memperdaya tipumuslihat pada musuh. Dalam perang dibolehkan menipu dan berdusta dengan tujuan menyesatkan musuh, asalkan tidak termasuk pembatalan perjanjian atau pelanggaran perdamaian.
Dalam kontek inilah ada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Jabir, Nabi saw bersabda: “perang itu adalah tipu daya” (HR.Muttafaq Alaih).
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Ummi Kulsum berkata,”Aku belum pernah mendengar Rasulullah membolehkan sesuatu pun, tentang dusta dalam apa yang dikatakan orang kecuali pada waktu perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan suami kepada istrinya, dan kepada suaminya.”
Tampaknya hadits tersebut berhubungan dengan taktis dan strategi pertempuran untuk mengecoh musuh agar dapat kemenangan di dalam peperangan. Hal semacam itu adalah sah-sah saja sebab kaum muslimin juga dlarang melemparkan diri kepada kehancuran.
Dibolehkan lari ketika berlangsungnya peperangan apabila musuh berjumlah dua kali lipat lebih. Jika hanya dua kali lipat ke bawah maka hukumnya haram.
Dalam kitab al-Muhadzab dikatakan bahwa jika jumlah musuh lebih dari dua kali lipat maka dibolehkan untuk lari. Akan tetapi, jika dalam perhitungan kaum muslimin tidak akan dikalahkan, maka yang lebih utama adalah bertahan. Adapun jika menurut perhitungan, kaum muslimin akan binasa, maka ada dua pendapat berikut: pertama, harus lari, dengan dalil firman Allah;....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al Baqarah;195)
Kedua, disunnahkan lari, bukannya wajib. Karena, jika mereka berperang, sekalipun terbunuh, mereka mendapat mati syahid. Jika jumlah orang kafir tidak lebih dari dua kali lipat jumlah kaum muslimin, tetapi mereka menyangka akan binasa, maka tidak boleh lari. Al-Hakim berargumen,”Dalam masalh itu, tergantung kepada perkiraan ijtihad pasukan itu sendiri. Jika diduga perlu dihadapi, tentu tidak perlu lari. Jika diduga lebih berat kepada membinasakan, dibolehkan lari dan bergabung dengan kelompok lain sekalipun jauh, dengan syarat jika tidak berniat menarik diri dari peperangan.
Mengenai hal tersebut Ibnu al-Majisun punya argmentasi sendiri, sebagaimana yang diriwayatkan oleh malik, “sesungguhnya perhitungan itu berdasarkan pada jumlah kekuatan bukan pada bilangan. Boleh satu orang lari dari orang lain jika musuh lebih terampil, lebih pandai menggunakan senjata, dan lebih kuat. Pendapat inilah yang lebih bisa diterima.”
3.      Larangan: Tidak dibenarkan membunuh bukan waktu perang. Orang yang tidak ikut tidak halal dibunuh atau dianiaya. Begitu juga Islam mengharamkan membunuh wanita, anak-anak kecil, orang orang sakit, jompo, pendeta, hamba sahaya dan pegawai. Islam mengharamkan kekejaman, bahkan mengharamkan membunh binatang, merusak tanaman, mencemari sumur, dan menghancurkan tempat tinggal. Selain itu Islam juga mengharamkan menghabisi orang yang luka, mengejar orang yang lari. Sebab dalam Islam, perang tak ubah seperti operasi pembedahan, tidak wajib melampui tempat yang sakit di suatu tempat.
Dalam hal ini, sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari bapaknya bahwa Rasulullah apabila mengangkat komandan suatu pasukan mewasiatkan agar bertakwa kepada Allah, dan berlaku baik terhadap orang-orang Islam. Kemudian beliau bersabda;”berperanglah dengan bismillah di jalan Allah, perangilah orang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan melanggar, jangan mengkhianati, jangan bertindak kejam, dan jangan membunuh anak kecil.”
Dalam wasiat Abu bakar kepada Usamah, ketika mengutusnya ke syam, “janganlah berkianat, jangan melanggar  batas, jangan merampas, jangan berbuat kejam, jangan membununuh anak kecil, orang jompo, wanita, jangan menebang pohon kurma dan membakarnya, jangan juga kamu menebang pohon yang berbuah, jangan menyembelih domba, sapi, dan unta kecuali untuk dimakan. Kamu akan melewatu beberapa kaum yang telah mencurahkan hidup di biara (pendeta), maka biarkanlah perbuatan mereka.
Selain ketentuan larangan diatas dalam Islam
4.      Perjanjian Damai (Muhadanah): Ibnu Rusd (Bidayatul Mujtahid)
Bolehkah mengadakan perjanjian damai dengan musuh? Segolongan fuqoha membolehkan demikian sejak permulaan dan tanpa sebab apapun, jika imam memandang hal itu bermaslahat bagi kaum Muslim.
Segolongan lainnya tidak membolehkannya, kecuali karena adanya keterpaksaan yang mengharuskan demikian bagi kaum Muslim, baik karena fitnah atau lainnya. Dan hal itu bisa dengan cara mengambil sesuatu dari mereka, bukan sebagai jizyah, jika pengambilan jizyah dari mereka itu di syaratkan bahwa hokum-hukum yang berlaku pada kaum Muslim juga berlaku atas mereka, atau dengan cara tidak mengambil sesuatu pun dari mereka.
Al-Auza’I membolehkan imam mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kafir, berdasarkan sesuatu yang diberikan oleh kaum Muslim kepada mereka, jika tekanan fitnah atau lainnya memang menhendaki demikian.
Imam syafi’I berpendapat bahwa kaum Muslim tidak boleh memberikan sesuatu pun kepada orang-orang kafir, kecuali jika mereka khawatir akan dihancurkan, karena banyaknya bilangan musuh, sedang bilangan mereka sedikit, atau karena suatu bencana yang menimpa mereka.
Diantara fuqoha yang memegangi kebolehan mengadakan perdamaian, jika imam  memandang hal itu bermaslahat, adalah imam Malik, Syafii, dan Abu Hanifah, tetapi Imam Syafii tidak membolehkan masa perdamaian tersebut lebih panjang dari masa yang padanya Rasulullah saw. berdamai dengan orang-orang kafir pada tahun Hudaibiyah.
Silang pendapat tentang kebolehan mengadakan perdamaian bukan dalam keadaan terpaksa, disebabkan oleh adanya pertentangan antara lahir kata-kata dua ayat yang pertama berikut ini dengan ayat ayang ketiga. Ayat-ayat tersebut adalah (at-Taubah;9;5/29) dan (al-Anfal,8;61).
Bagi fuqoha yang berpendapat bahwa ayat yang memuat perdamaian membatasi dua ayat sebelumnya, maka mereka mengatakan bahwa perdamaian boleh diadakan jika imam memandang perlu. Mereka juga menguatkan pendapatnya dengan tindakan yang dilakukan oleh Nabi saw. Yakni bahwa perdamaian yang diadakan oleh Nabi saw. Pada tahun Hudaibiyah iyu bukan karena terpaksa.
Akan halnya imam Syafi’i, oleh karena aturan pokok baginya adalah perintah memerangi sehingga mereka masuk Islam atau memberi jizyah, sedang baginya aturan pokok ini dibatasi oleh perbuatan Nabi saw. Pada tahun Hudaibiyah, maka ia tidak membolehkan masa perdamaian ini melebihi masa perdamaian Rasulullah saw.
Dalam pada itu, masa perdamaian Rasulullah saw. Sendiri masih diperselisihkan. Salah satu pendapat mengatakan, empat tahun, menurut pendapat lain, tiga tahun. Dan lainnya mengatakan, sepuluh tahun. Dan pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i.
Sedangkan fuqoha’ yang membolehkan kaum Muslim mengadakan perdamaian dengan orang-orang musyrik dengan memberikan sesuatu kepada kaum musyrik tersebut. Apabila terpaksa karena sesuatu bencana atau lainnya, maka mereka mendasarkan pendapatnya pada riwayat berikut ini: “sesungguhnya nabi saw. Telah berniat untuk memberikan sebagian hasil buah madinah kepada segolongan orang kafir yang tergabung dalam kelompok tentara ahzab (sekutu) untuk merusak persekutuan mereka. Maka segolongan orang kafir tersebut tidak menyetujui kadar yang diberikan oleh Rasulullah saw. Dari hasil buah Madinah, sehingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi.”
Fuqoha’ yang tidak membolehkan perdamaian kecuali apabila kaum Muslim khawatir akan dihancurkan, maka hal itu didasarkan atas qiyas terhadap ijma’ fuqoha atas kebolehan menebus tawanan-tawanan Muslim. Karenaapabila kaum Muslim telah berada pada batas kekhawatiran seperti itu, maka kedudukan mereka sama dengan tawanan.(ibnu Rusd; Bidayatul Mujtahid)
1.    Bagaimanakah cara berperang yang benar menurut Islam?
H.A. Jazuli, MA(Fiqh Siyasah) Didalam Al Qur’an disebutkan yang sering kita artikan dengan perang, seperti jihad, qital, harb, ghazwah. Kata-kata jihad dalam berbagai bentuk kata dalam Al-Qur’an disebutkan tidak kurang dari 35 kali. Kata-kata Qital dalam berbagai bentuk katanya disebut tidak kurang dari 50 kali. Jihad ini yang sepadan dengan al-jihad al-khas, Sedangkan harb disebut dalam 6 ayat yang sering diartikan dengan peranghabis-habisan sampai ada yang menang. Adapun ghazwah hanya disebut satu kali yaitu dalam surat Ali-Imran ayat 156, ghazwah diartkan dengan peperangan yang dipimpin oleh Nabi, apabila peperangan dipimpin oleh para panglima yang ditunjuk oleh Nabi dan tidak disertai Nabi disebut dengan sariyah, Nabi SAW sendiri memimpin peperangan (Ghazwah) sebanyak tidak kurang dari dua kali, sedangkan sariyah yang terjadi tidak kurang dari 48 kali. Banyak sekali hadits-hadits yang menyinggung berkaitan dengan perang ini baik tentang keutamaan perang, pahala perang, etika perang, hak-hak yang harus dilindungi dalam perang, Dan lain sebagainya. Dalam kitab–kitab fiqh Ulama salaf (klasik) lebih sering memakai kata jihad dalam bab pembahasan peperangan dari pada kata qital, ghazwah, harb, dan sariyah. hal ini berbeda dengan Ulama kholaf (kontemporer) yang terkadang dalam buku-buku fiqh mereka menggunakan kata Qital di dalam bab-bab peperangan.
Di waktu peperangan islam juga mempunyai watak damai dan mementingkan al-akhlak al-karimah yang selalu ditunjukkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya, yang kemudian di buat contoh oleh para tabi’ut-tabi’in sehingga dikemudian hari bisa mempengaruhi hukum internasional diwaktu perang.
Dalam fiqhul Islam (H.Sulaiman rasyid) menyebutkan 6 etika dalam peperangan
1.      Dilarang membunuh anak-anak dan memperkosa wanita-wanita yang tidak ikut berperang, dalam kasus ini pernah sahabat bertanya kenapa dilarang membunuh anak-anak musyrik? Nabi SAW menjawab: bukankanlah di anatara kamu juga dahulu anak-anak orang-orang musyrik.(fiqhul siyasah)
Dan dalam Hadits riwayat Bukhori dan Muslim: “ Dari ibnu Umar, sesungguhnya Nabi SAW. Telah memeriksa pada salah satu peperangannya. Beliau mendapati seorang perempuan terbunuh. Maka beliau tidak membenarkan membunuh perempuan dan anak-anak.”
Apabila memperkosa diwaktu perang, maka orang yang melakukannya tersebut harus bertanggung jawab secara pidana; artinya mendapat sanksi zina bahkan bisa ditambah dengan sanksi ta’zir.
2.      Dilarang membunuh orang yang sudah tua yang tidak kuat dan ikut berperang, orang-orang tua di-larang dibunuh, disakiti, diganggu adalah menunjukkan ajaran Islam yang penuh dengan nilai-nilai penghormatan kemanusiaan, kecuali apabila dia ahli politik, pandai tentang seluk beluk peperangan, atau orang yang berpengaruh; orang tua seperti itu tidak berhalangan dibunuh karena ia berbahaya.
3.      Utusan musuh yang resmi datang kepada kita, tidak boleh digannggu, karena suatu ketika pernah utusan  musuh datang kepada Rasulullah SAW., dan beliau tidak mengganggunya.
4.      Tidak diperbolehkan merusak negeri dengan membakar pohon, sawah dan ladang, rumah ibadah (masjid/gerja)kecuali jika keadaan memaksa, tidak ada jalan lain. Hal ini semakna dengan Al-Qur’an (al-baqarah:205) (Al-Hajj: 40).
5.      Musuh yang belum sampai kepadanya seruan Islam tidak boleh diperangi, tetapi hendaklah diajak dan diberi penerangan lebih dahulu. Kalau dia tidak mau dan tetap cukup syarat-syarat untuk memeranginya, barulah boleh diperangi.
6.      Orang yang masuk Islam sebelum dia ditawan, baik ditawan dari medan perang ataupun dari tempat lain. Dengan demikian, terpeliharalah dirinya, harta, dan anaknya yang belum balig; bahkan anak-anaknya dianggap muslim, mengikuti salah seorang dari ibu bapaknya.
Dari enam etika yang disebutkan diatas, Ahmad Jazuli (fiqhul Siyasah) menambahkan empat cara berperang yang benar menurut Islam
1.      Dilarang pula mencincang-cincang mayat musuh, bahkan bangkai binatang pun tidak boleh dicincang.
2.      dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak iktu berperang, karena para pekerja itu adalah orang-orang yang lemah yang ada dibawah tindasan dan pemerasan penguasa penguasa yang diutus; juga dilarang membunuh tentara yang luka atau tidak melawan.
3.       Bersikap sabar, berani, dan ikhlas di dalam melakukan peperangan, membersihkan niat dari mencari keuntungan duniawi.
4.      Tidak melampui batas, dalam arti batas-batas aturan hukum dan moral di dalam peperangan, karen Allah di dalam Al-Qur’an berulang kali menyatakan bahwa: “Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas 
Di dalam kitab-kitab kuning terjadi perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan para madzhab fuqoha tentang etika atau aturan-aturan peperangan sesuai dengan hasil ijdtihad mereka masing masing. Walaupun demikian secara umum terkesan dari ketentuan-ketentuan dalam kitab fiqh tersebut bahwa di dalam peperangan sekalipun nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap agama lain, lingkungan hidup dan al-Akhlakul karimah harus tetap dijaga sedapat mungkin di dalam kenyataan kondisi pertempuran itu adalah: mengambil yang madharatnya lebih sedikit “menolak kemadharatan dengan kemadharatan yang lebih ringan”(ushul fiqh).
2.    Siapa saja yang wajib di lindungi dalam berperang?
Hukum asal wanita dan anak-anak adalah terlindungi, tidak boleh diusik harta, nyawa dan kehormatannya. Ini disebabkan mereka tidak terlibat dalam peperangan dan terpisah dari kaum laki-laki yang berperang.
Dari Ibnu Umar, ia berkata," Ditemukan seorang perempuan yang terbunuh pada beberapa pertempuran yang diadakan Rosululloh saw. Maka beliau melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak." Dalam lafal Bukhari dan Muslim lainnya," Maka beliau mengingkari…"
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim VII/324:
“Para ulama’ telah berijma’ untuk beramal dengan hadits ini, dan haram hukumnya membunuh perempuan dan anak-anak jika mereka tidak berperang, Jika mereka berperang, maka menurut jumhur ulama’ mereka juga dibunuh. ”Larangan memerangi dan membunuh anak-anak ini gugur dalam beberapa kondisi. Di antaranya ;
- Jika mereka terlibat dalam peperangan dalam bentuk apapun. Mereka boleh diperangi dan dibunuh dengan sengaja.
- Jika mereka bercampur baur dengan kaum laki-laki yang berperang. Mereka boleh dibunuh, namun tanpa sengaja, dikarenakan kondisi darurat bercampur baurnya mereka dengan kaum laki-laki.
Hal ini berdasarkan beberapa dalil yang shahih, di antaranya :
Dari Robah bin Robi’, ia berkata:” Kami bersama Rosululloh Saw dalam suatu peperangan. Lalu beliau melihat orang-orang mengerumuni sesuatu. Rosululloh mengutus seseorang dan bersabda,” Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan,” Mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh.”Maka Rosululloh saw bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan,” Di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka Rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya,”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.”
Dari Sho’b bin Jatsamah, ia berkata," Nabi Shallallahu alaihi wasallam melewati saya di daerah Abwa' atau Waddan. Beliau ditanya tentang penduduk sebuah negeri kaum musyrik yang diserang pada waktu malam (oleh kaum muslimin), lalu sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menjawab," هُمْ مِنْهُمْ (Kaum wanita dan anak-anak termasuk bagian dari kaum musyrik tersebut)." Dalam sebuah riwayat Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud menggunakan lafadz : هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ ”Mereka termasuk golongan bapak-bapak mereka.”
Imam An-Nawawi dalam Syarhu Shohih Muslim VII/325 berkata:
“ Hadits yang kami sebutkan tentang bolehnya menyergap mereka pada malam hari ini, serta membunuh perempuan dan anak-anak ketika itu, adalah madzhab kami (madzhab Syafi'i), madzhab Malik, madzhab Abu Hanifah dan mayoritas ulama. Makna al-bayat (serangan malam) adalah menyergap pada waktu malam hari sehingga tidak diketahui antara laki-laki dengan perempuan dan anak-anak....hadits ini merupakan dalil atas bolehnya menyerang di malam hari dan menyergap dalam keadaan lengah terhadap orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka, tanpa harus memberitahu mereka dahulu.”
[2]. Pendeta, orang buta, orang lumpuh, orang tua renta dan para pekerja.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memerangi pendeta, orang tua, orang lumpuh, orang buta dan para pekerja :
- Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali ; mereka tidak dibunuh jika tidak ikut berperang.
- Menurut madzhab Zhahiri dan menjadi pendapat terkuat dari dua pendapat madzhab Syafi’i ; mereka boleh diperangi dan dibunuh.
- Imam Sufyan Ats Tsauri dan Al-Auza'i : orang tua dan pekerja tidak boleh dibunuh, selainnya boleh dibunuh.
* Madzhab Syafi'i dan Zhahiri berhujah dengan beberapa dalil :
a- Nash-nash yang secara umum memerintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik dan ahlu kitab secara keseluruhan.seperti :
Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah di tempat pengintaian…” (QS. At-Taubah: 5)
” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah !...Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka."
Dari Samuroh bin Jundab bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ Bunuhlah orang-orang tua musyrikin dan biarkanlah anak-anak mereka yang belum baligh tetap hidup.”
c- Nash yang menyebutkan vonis hukuman mati bagi setiap laki-laki Yahudi Bani Qurazhah yang telah baligh :
Dari Athiyah Al-Qurazhi, ia berkata," Kami (kaum yahudi Qurazhah) dihadapkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pada hari (penaklukan) Quraizhah. Siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya (tanda baligh, pent) dibunuh dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya dilepaskan. Saya termasuk anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka saya dilepaskan."
d- Hadits yang menerangkan persetujuan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat yang membunuh Duroid bin Shommah, padahal ia adalah seorang yang tua renta, usianya lebih dari 100 tahun.
Abu Musa Al-Asy'ari berkata," Setelah selesai dari peperangan Hunain, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mengirim pasukan dibawah komandan Abu Amir Al-Asy'ari ke daerah Authas. Pasukan bertemu dengan Duraid bin Shimah, maka Duraid-pun dibunuh sehingga Allah mengalahkan pasukan Duraid…"
e- Diriwayatkan bahwa Umar ibnul Khothob mengirim surat kepada pasukan kaum muslimin," Janganlah membawa seorang kafirpun kepada kami ! Jangan membunuh kecuali yang telah baligh ! Jangan membunuh anak-anak dan wanita !" Imam Ibnu Hazm melemahkan semua hadits yang dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat tidak boleh membunuh pendeta, orang tua, orang lumpuh, pekerja dan lain-lain. Setelah menyebutkan hadits tentang peristiwa penaklukan bani Quraidzah ini, imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla VII/299 mengatakan :
وَهَذَا عُمُومٌ مِنَ النَّبِيِّ r ، لَمْ يَسْتَبْقِ مِنْهُمْ عَسِيفًا وَلاَ تَاجِرًا وَلاَ فَلاَّحًا وَلاَ شَيْخًا كَبِيرًا وَهَذَا إِجْمَاعٌ صَحِيحٌ مِنْهُ.
” Vonis ini bersifat
 umum dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Beliau tidak menyisakan seorangpun dari Bani Quroidloh ; baik seorang buruh, pedagang, petani maupun orang tua renta. Dan ini merupakan ijma’ yang shohih.”
Setelah menyebutkan surat Umar kepada pasukan kaum muslimin, Imam Ibnu Hazm berkata," Inilah Umar ! Beliau tidak mengecualikan orang tua, pendeta, pekerja dan tidak pula seorangpun, kecuali wanita dan anak-anak saja. Tidak ada sebuah riwayatpun yang shohih menyebutkan ada sahabat yang menyelisihi hal ini. Duroid bin Shimmah dibunuh padahal ia seorang tua renta yang sudah kacau akalnya, namun Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya."
Dalam Al-Muhalla VII/345, beliau berkata," Tidak diterima dari seorang kafir, selain pilihan masuk Islam atau pedang. Laki-laki dan perempuan sama dalam hal ini. Kecuali ahlu kitab semata, yaitu Yahudi, Nasrani dan juga Majusi…"
Dalam Al-Muhalla VII/296-297, beliau berkata," Boleh membunuh setiap musyrik selain orang-orang yang telah kami sebutkan tadi (anak-anak dan wanita, pent); baik ia turut berperang maupun tidak, pedagang maupun pekerja yaitu buruh, orang tua yang mempunyai pertimbangan perang maupun tidak, pembantu, uskup, pendeta, paderi, orang buta ataupun orang idiot. Tak seorngpun dikecualikan. Boleh juga menjadikan mereka sebagai budak. Allah berfirman (…maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka…QS. At-Taubah :5). Allah menetapkan orang musyrik secara umum dibunuh, kecuali bila ia masuk Islam."
* Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat, dalil-dalil yang memerintahkan membunuh seluruh orang kafir adalah bersifat umum, dan dikhususkan oleh dalil-dalil lain, yaitu :
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas.”(QS. Al-Baqoroh: 190).
Ibnu Abbas berkata," Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bila mengutus pasukan-pasukan perang, senantiasa berpesan: Keluarlah dengan nama Allah, kalian berperang di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat ! Jangan mencuri barang rampasan perang sebelum dibagi ! Jangan mencincang ! Jangan membunuh anak-anak ! Jangan membunuh orang-orang yang beribadah di gereja !"
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Berangkatlah dengan menyebut nama Allah, bersama Allah, diatas milah Rasulullah ! jangan membunuh orang tua renta, bayi, anak-anak, dan wanita ! Jangan mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi ! Kumpulkan harta rampasan kalian, perbaiki diri kalian dan berbuatlah kebajikan ! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
Dari Yahya bin Sa'id bahwa Abu Bakar mengirim beberapa pasukan perang ke Syam…lalu beliau berpesan kepada Yazid bin Abi Sufyan," Engkau akan menemui sebuah kaum yang yang beranggapan diri mereka melakukan pengasingan demi beribadah kepada Allah, maka biarkanlah mereka…Aku wasiatkan sepuluh hal : Jangan membunuh wanita, anak-anak, orang tua renta ! Jangan menebang pohon yang sudah berbuah ! Jangan merobohkan bangunan! Jangan menyembelih kambing dan unta kecuali untuk dimakan !..."
Dalil-dalil ini menunjukkan, pendeta, orang tua, para pekerja dan orang-orang yang dihukumi serupa (orang lumpuh, orang buta) biasanya tidak terlibat dalam peperangan, sehingga tidak layak dibunuh. Berarti, 'ilah kebolehan dibunuh adalah orang kafir yang bisa atau terlibat perang ; biasanya kaum laki-laki.
Seorang perempuan dibunuh karena terlibat dalam peperangan. Duraid bin Shiamh dibunuh, karena ia adalah ahli strategi kaum musyrikin Hawazin. Hal ini diperkuat oleh ijma' ulama ---termasuk imam Ibnu Hazm--- atas keharaman membunuh perempuan dan anak-anak. Namun ulama juga sepakat, bila anak-anak dan perempuan turut berperang, mereka juga dibunuh.
Pendapat Yang Lebih Kuat
Dari kajian berbagai dalil di atas, nampak bahwa pendapat madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali lebih kuat. Berdasar pendapat yang kuat ini bisa disimpulkan bahwa orang-orang kafir yang dilindungi sekalipun tidak mempunyai jaminan keamanan, adalah :
- Anak-anak dan wanita.
- Pendeta yang menghabiskan waktunya beribadah dan tidak melibatkan diri dalam urusan duniawi, orang tua, orang lumpuh, orang buta dan para pekerja
Mereka dilindungi dengan syarat tidak terlibat dalam peperangan, dengan bentuk apapun, baik tenaga, fikiran, dana, semangat dan bentuk-bentuk keterlibatan lainnya. Bila terbukti terlibat, mereka boleh dibunuh.
Muqatilah dan Ghairu Muqatilah, bukan Sipil dan Militer. Dari penjelasan para ulama di atas, bisa disimpulkan bahwa sebab orang kafir diperangi adalah karena ia kafir dan termasuk ahlul qital (orang yang mampu berperang). Oleh karenanya, para ulama Islam mengkategorikan orang kafir dalam dua kelompok :
• Muqatilah : yaitu setiap laki-laki kafir yang telah baligh sehingga dihukumi memiliki kemampuan berperang, juga setiap orang kafir yang semestinya dilindungi (wanita, anak-anak. orang tua, pendeta, pekerja) namun terlibat dalam peperangan. Kelompok ini diperangi dan boleh dibunuh, menurut kesepakatan ulama.
• Ghairu Muqatilah : yaitu setiap orang kafir yang dilindungi (wanita, anak-anak. orang tua, pendeta, pekerja) dan tidak boleh diperangi, karena tidak terlibat peperangan.
Islam memandang sebab boleh dan tidaknya orang kafir diperangi adalah mampu dan tidaknya ia berperang. Jika ia mampu atau terlibat perang, ia boleh dibunuh sekalipun seorang wanita, orang tua atau pekerja. Pembagian manusia ke dalam dua kategori ; sipil dan militer, militer boleh diperangi dan sipil tidak boleh diperangi ; adalah sebuah dikotomi yang salah, bertentangan dengan nash-nash syariat dan tidak sesuai dengan realita.
Mayoritas orang-orang kafir yang hari ini disebut sebagai warga sipil, terlibat dalam peperangan baik secara fisik maupun non fisik. Keterlibatan mereka dalam peperangan terhadap kaum muslimin bisa disaksikan semua umat manusia ; keikut sertaan dalam wajib militer, dinas militer, dukungan dana, fikiran, dukungan suara terhadap kebijakan presiden dan militer, dan seterusnya. Dus, mayoritas orang yang disebut sipil tersebut, sejatinya adalah kelompok muqatilah yang boleh diperangi.
Dalam peristiwa penaklukan Bani Quraizhah, sahabat Sa'ad bin Mua'adz memutuskan setiap laki-laki yang telah baligh dihukum bunuh, sedangkan anak-anak dan wanita dijadikan tawanan dan budak. Hukuman dijatuhkan berdasar kategori muqatilah dan ghairu muqatilah, bukan berdasar kategori sipil dan militer. Inilah hukum Islam, hukum yang turun dari langit, hukum yang diridahi oleh Allah, Rasulullahh, para malaikat dan kaum beriman.
Dari Abu Sa'idz Al-Khudri, ia berkata:" Ketika banu Quraizhah menyatakan akan tunduk kepada keputusan Sa'ad bin Mu'adz, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengutus orang untuk menjemput Sa'ad, ia seorang sahabat yang dekat dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Sa'ad datang dengan mengendarai keledai. Ketika sudah dekat, Rasulullah bersabda," Sambutlah pemimpin kalian !"
Sa'ad turun dan duduk di samping Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Beliau bersabda kepada Sa'ad," Mereka tunduk kepada keputusanmu." Maka Sa'ad berkata," Saya putuskan, orang-orang yang bisa berperang (muqatilah) dihukum mati, anak-anak dan wanita ditawan." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Engkau telah memutuskan dengan keputusan seorang malaikat."
Dari 'Aisyah, ia berkata," Sa'adz bin Mu'adz terluka pada perang Khandaq, akibat dipanah oleh seorang laki-laki Quraisy bernama Hiban bin 'Ariqah…malaikat Jibril menunjuk kepada bani Quraizhah. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerangi mereka. Akhirnya, Banu Quraizhah tunduk kepada keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menyerahkan keputusan kepada Sa'ad. Sa'adpun berkata," Saya putuskan ; orang-orang yang bisa berperang di antara mereka (muqatilah) dihukum mati, anak-anak dan wanita ditawan, dan harta benda dibagi-bagi sebagai rampasan perang."
Perawi Hisyam berkata," Ayahku memberitahukan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Engkau telah memutuskan hukuman bagi mereka dengan hukum Allah." Dari Athiyah Al-Qurazhi, ia berkata," Kami (kaum yahudi Qurazhah) dihadapkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pada hari (penaklukan) Quraizhah. Siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya (tanda baligh, pent) dibunuh dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya dilepaskan. Saya termasuk anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka saya dilepaskan." Berikut ini disebutkan beberapa pernyataan ulama yang menerangkan kesimpulan ini.
• Imam Al-Kasani Al-Hanafi berkata :”Pada dasarnya setiap orang yang bisa berperang, halal dibunuh baik mereka ikut berperang maupun tidak. Semua orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang tidak boleh dibunuh, kecuali jika mereka nyata-nyata ikut berperang atau secara tidak langsung terlibat perang dengan memberikan pendapat, ketaatan, motifasi atau yang lain …dan jika orang-orang yang tidak halal dibunuh sebagaimana yang kami sebutkan diatas terbunuh, maka tidak ada kewajiban diyat atau kafaroh kecuali taubat dan istighfar, karena darah orang kafir itu tidak dibela kecuali dengan jaminan keamanan, sedangkan jaminan keamanan dalam kasus ini tidak ada.”
• Imam Ibnu Rusyd Al-Maliki berkata :” Sebab timbulnya perbedaan para ulama (tentang hukum membunuh anak-anak, orang tua, wanita, pekerja dan pendeta, pent) adalah karena adanya perbedaan pendapat tentang sebab yang mewajibkan perang. Ulama yang berpendapat bahwa penyebabnya adalah kekafiran, tidak mengecualikan seorangpun dari orang-orang musyrik. Sementara ulama yang berpendapat bahwa penyebabnya adalah kemampuan berperang, sehingga ada larangan membunuh wanita sekalipun mereka orang-orang kafir, mereka mengecualikan orang-orang yang tidak mampu berperang dan tidak melibatkan diri dalam peperangan seperti petani dan buruh.”

• Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
” Jika asal perang yang disyari’atkan adalah jihad, dan tujuannya adalah agar agama itu seluruhnya hanya milik Alloh dan agar kalimat Alloh itu tinggi. Maka kaum muslimin sepakat untuk memerangi siapa yang tidak menerima hal ini. Adapun orang yang tidak bisa berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua renta, orang buta, orang lumpuh, dan orang-orang yang seperti mereka, maka tidak dibunuh menurut mayoritas ulama’, kecuali jika ia ikut berperang dengan perkataannya atau perbuatannya.
Meskipun diantara ulama’ juga ada yang berpendapat boleh membunuh mereka hanya karena kekafiran mereka. Terkecuali wanita dan anak-anak (tetap tidak boleh dibunuh, pent) karena mereka adalah harta bagi kaum muslimin. Pendapat yang benar adalah pendapat pertama, karena peperangan itu terhadap orang-orang yang memerangi kita jika kita ingin menegakkan agama Alloh, sebagaimana firman Alloh:“Dan berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190).
Dalam kitab-kitab hadits disebutkan riwayat dari Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melewati seorang wanita yang terbunuh dalam beberapa pertempuran beliau. Wanita itu dikerumuni orang. Maka beliau bersabda,” Perempuan ini tidak layak berperang.” Beliau bersabda kepada seseorang diantara mereka,” Temuilah Kholid dan katakan padanya “jangan bunuh anak-anak dan pekerja."
Tentang hal ini disebutkan pula bahwa Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Jangan bunuh orang tua renta, anak kecil dan perempuan !”.
Hal ini dikarenakan Alloh membolehkan membunuh jiwa yang dibutuhkan untuk kebaikan makhluk, sebagaimana firman Alloh:وَاْلفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ اْلقَتْلِ
“ Dan Fitnah itu lebih besar dari pada pembunuhan.” Artinya, meskipun dalam pembunuhan itu terdapat keburukan dan kerusakan, namun kerusakan dan keburukan yang ditimbulkan oleh fitnah kekafiran itu lebih besar lagi. Oleh karena itu barang siapa yang tidak menghalangi kaum muslimn untuk menegakkan agama Alloh, maka bahayanya hanyalah terhadap dirinya sendiri.
Oleh karena itu syari’at mewajibkan untuk membunuh orang-orang kafir dan tidak mewajibkan untuk membunuh mereka yang sudah tertangkap. Namun apabila ada seseorang yang tertawan, baik dalam peperangan maupun diluar peperangan, seperti jika mereka naik kapal kemudian terdampar, tersesat atau mereka ditangkap dengan cara tipu daya, maka Imam boleh memperlakukannya dengan tindakan yang paling bermanfaat. Baik itu membunuh, menjadikan budak, membebaskan atau meminta tebusan dengan harta, bahkan dengan tebusan jiwa menurut mayoritas fuqoha’. Semua ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam al-Qur’an dan As-Sunnah. Walaupun ada juga ulama’ yang berpendapat bahwasanya hukum membebaskan dan menjadikan tebusan itu telah mansukh.
• Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Bazz berkata :
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“ Maka apabila bukan-bulan haram itu telah habis maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di tempat intaian …” (QS At Taubah : 5)
Dalam ayat ini Alloh memerintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik secara umum. Penggantungan sebuah hukum kepada sifat ini (kesyirikan) menunjukkan bahwa sifat ini merupakan sebab alasan hukum ('ilah). Maka ketika Allah Ta’ala menggantungkan hukum perang itu dengan orang-orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang yang meninggalkan Islam dan tidak berdien dengan dien yang haq, hal ini menunjukkan bahwa hal-hal ini merupakan 'ilah hukum dan hal yang menyebabkan mereka diperangi. Maka alasan disyari’atkannya perang adalah kekafiran dengan syarat ia termasuk orang yang mampu berperang, dan bukan orang selain mereka.
Jika mereka termasuk orang yang berperang, mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah jika mereka dari kalangan Yahudi atau Nasrani atau Majusi. Atau mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam saja tanpa ada pilihan yang lain, jika mereka bukan dari tiga golongan tersebut.
Jika mereka tidak mau masuk Islam, maka yang ada adalah perang. Terkecuali orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan seperti perempuan, anak-anak, orang buta, orang gila, pendeta, orang yang sibuk beribadah dalam tempat ibadah mereka dan orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan karena mereka tidak bisa berperang sebagaimana yang tersebut diatas. Begitu pula orang tua renta, mereka tidak diperangi menurut mayoritas ulama’, karena mereka adalah orang-orang yang tidak ikut campur dalam peperangan.
3.    Senjata apa saja yang dilarang digunakan dalam perang?.
Meskipun didalam perang itu bersifat defensif, hal ini tidaklah berarti tidak ada persiapan diri dalam menghadapi musuh, agar apabila terjadi serangan dalam serangan kilat, kaum muslimin telah siap menghadapinya, dan apabila musuh tau bahwa kum muslimin selalu siap mempertahankan bangsa dan negaranya maka mereka akan berfikir beberapa kali untuk melakukan serangan, hal inilah yang diingatkan oleh Al-Qur’an dalam surat Al-anfal ayat 60.”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Persiapan tersebut selain berupa perlengkapan perang, tetapi juga dan terutama persiapan sumber daya manusianya, yang profesional, tangguh dan terampil. Dalam hal ini banyak hadits tentang peran-peran untuk memelihara fisik dan mental yang kuat, seperti mengajarkan memanah, berenang, menunggang kuda dan melatih kecerdasan dan kekuatan fisik pada umumnya, serta menanamkan makna dan ruh perjuangan kepada kaum muslimin untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat yang tujuan akhirnya untuk mencapai keridhaan Allah.
Dalam hal persiapan persenjataan ini, di dalam perkembangan selanjutnya, menimbulkan masalah: yaitu berlomba-lombanya negara untuk mempersenjatai diri dengan senjata-senjata; pemusnah manusia, senjata semacam itu sekarang dikuasai oleh negara-negara yang kaya sumberdaya dan banyak sekali dana dikeluarkan untuk persenjataan yang apabila digunakan untuk kemanusiaan akan sangat bermanfaat.
Keadaannya menjadi seperti telah terbalik; apabila dahulu orang islam berperang untuk membela kemanusiaan dan manusia-manusia tertindas. Tapi sekarang senjata berubah fungsi menjadi alat untuk menindas dan menghancurkan manusia dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, tampaknya perlu dikumandangkan dan diusahakan kembali perjuangan terhadap nilai manusia dan kemanusiaan termasuk hak asasi manusia yang diperjuangkan kaum muslimin diawal pertumbuhan ummat Islam. Melalui organisasi internasional.
4.   Bagaimana kitab kuning yang familiar dalam tradisi pesantren mengupas hal tersebut?
Islam tidak hanya bertujuan reformasi secara individu saja, tapi juga bertujuan merubah secara bertahap dalam kehidupan sosial insani. Dengan demikian agama adalah urusan kemanusiaan yang mempersatukan umat manusia lepas dari segala perbedaan, ras, warna kulit, dan suku. Islam menghargai adanya perbedaan. Agama bahkan melarang menghina agama lain.
Seluruh negara yang ada di dunia ini harus mencari persamaan dan kesepakatan untuk memakmurkan kehidupan ini secara spiritual dan material serta sama-sama bertanggung jawab untuk kedamaian dan keamanan dunia, tempat manusia hidup dan bertempat tinggal. Dari sisi ini globalisasi tidak perlu dianggap sebagai ancaman, tapi justru sebagai peluang untuk lebih berperan mengembangkan rahmat bagi seluruh alam.
Sesungguhnya setiap manusia itu memiliki kehidupan maupun kematian. Maka didalam jihad kehidupan dan kematiannya ini betul-betul digunakan untuk mencapai puncak kebahagiannya didunia dan akhirat. Ini berarti dengan meninggalkan perang akan kehilangan dua kebahagiaan atau berkurang kadarnya. Mungkin sebagian manusia ada yang senang dengan pekerjaan-pekerjaan berat, namun sedikit manfaatnya didalam agama dan dunia. Maka perang adalah pekerjaan besar yang juga besar manfaatnya. Atau mungkin sebagian orang berusaha untuk senantiasa meninggalkan kualitas dirinya sampai menjelang maut, namun perang menjanjikan sebuah mati syahid, sebuah proses kematian yang paling utama.
Apabila perang yang disyariatkan adalah jihad dan tujuan utamanya adalah agar agama semuanya milik Allah serta kalimat Allah-lah yang tertinggi, siapa saja yang melarang untuk melakukannya, dia harus diperangi sesuai dengan kesepakatan kaum muslimin. Namun jika dia bukan termasuk ahli perang seperti perempun, anak-anak,, orang lanjut usia, orang buta, cacat, dan sejenis mereka, tidak boleh diperangi. Ini pendapat jumhur ulama, kecuali manakala mereka memerangi kaum muslimin dengan kata-kata atau tindakan; maka sebagian ulama ada yang membolehkan untuk memerangi semuanya. Sedangkan yang lain membolehkan untuk memerangi semuanya, kecuali  perempuan dan anak-anak, karena perang disyariatkan untuk melawan orang-orang yang memerangi kita demi menegakkan agama Allah sebagaimana firman Allah(albaqoroh :190).
Refrensi: Fiqh Assuunah(Sayid syabiq)
Fiqh Islami.(H. Sulaiman Rasid)
Fiqh Siyasah.(H.A Jazuli.M.A)
Bidayatul Mujtahid (ibnu Rusd).
Tareh Tasyrie'(Hudhori Bik).
Al-Muhadab (Imam Syafi'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Imansipasi wanita

Imansipasi wanita
imansipasi wanita sering diterjemahkan atau diartikan dengan salah kaprah, bahwasanya kedudukan seoarang wanita harus sama dengan laki-laki dari sisi apapun. padahal dalam islam masalah imansipasi wanita sudah diatur begitu rapi oleh Alquran, tapi seseorang yang belum begitu faham dengan ajaran Islam pastilah mereka menafsirkan sebatas dengan pengetahuan akalnya, contoh imansipasi wanita dalam islam yaitu: Allah mewajibkan laki-laki dan perempuan sholat, islam tidak melarang seorang wanita mengerjakan pekerjaan seorang pria dengan tidak melanggar aturan-aturan syariat islam, wanita juga dibolehkan untuk mengangkat senjata (menjadi tentara) selama itu dibutuhkan, atau mempertahankan agama dan negara. wanita menjadi tentera tidak harus sama pakaiannya sebagaimana tentara laki-laki, wanita tetap diwajibkan untuk menutup auratnya, sehingga mereka tidak perlu membuka auratnya,

MENURUT anda bagaimanakah tentang blog ini...?

SETITIK MUTIARA WALISONGO

Para Walisongo adalah penerus dakwah Nabi Muhammad SAW, sebagai penerus atau penyambung perjuangan, mereka rela meninggalkan keluarga, kampung halaman dan apa-apa yang menjadi bagian dari hidupnya. Para Walisongo rela bersusah payah seperti itu karena menginginkan ridho Allah SWT. Diturunkannya agama adalah agar manusia mendapat kejayaan didunia dan akherat. Segala kebahagiaan, kejayaan, ketenangan, keamanan, kedamainan dan lain-lainnya akan terwujud apabila manusia taat pada Allah SWT dan mengikuti sunnah baginda Nabi Muhammad SAW secara keseluruhan atau secara seratus persen. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa ummat Nabi Muhammad SAW diutus kepermukaan bumi adalah khusus mempunyai tanggung jawab penting. Misi pentingnya adalah untuk mengajak manusia dipermukaan bumi ini ke jalan Allah SWT. Kurang lebih lima ratus tahun yang lalu walisongo berdakwah dan berkeliling kehampir seluruh pulau jawa, maka dalam masa yang relatif singkat, yang hampir penduduknya beragama Hindu dan Budha, maka berubah menjadi kerajaan Islam Demak. Para Walisoongo mempunyai semboyan yang terekam hingga saat ini adalah 1. Ngluruk Tanpo Wadyo Bolo / Tanpo pasukan Berdakwah dan berkeliling kedaerah lain tanpa membawa pasukan. 2. Mabur Tanpo Lar/Terbang tanpa Sayap Pergi kedaerah nan jauh walaupun tanpa sebab yang nampak. 3. Mletik Tanpo Sutang/Meloncat Tanpa Kaki Pergi kedaerah yang sulit dijangkau seperti gunung-gunung juga tanpa sebab yang kelihatan. 4. Senjoto Kalimosodo Kemana-mana hanya membawa kebesaran Allah SWT. (Kalimosodo : Kalimat Shahadat) 5. Digdoyo Tanpo Aji Walaupun dimarahi, diusir, dicaci maki bahkan dilukai fisik dan mentalnya namun mereka seakan-akan orang yang tidak mempan diterjang bermacam-macam senjata. 6. Perang Tanpo tanding Dalam memerangi nafsunya sendiri dan mengajak orang lain supaya memerangi nafsunya. Tidak pernah berdebat, bertengkar atau tidak ada yang menandingi cara kerja dan hasil kerja daripada mereka ini. 7. Menang Tanpo Ngesorake/Merendahkan Mereka ini walaupun dengan orang yang senang, membenci, mencibir, dan lain-lain akan tetap mengajak dan akhirnya yang diajak bisa mengikuti usaha agama dan tidak merendahkan, mengkritik dan membanding-bandingkan, mencela orang lain bahkan tetap melihat kebaikannya. 8. Mulyo Tanpo Punggowo Dimulyakan, disambut, dihargai, diberi hadiah, diperhatikan, walaupun mereka sebelumnya bukan orang alim ulama, bukan pejabat, bukan sarjana ahli tetapi da’I yang menjadikan dakwah maksud dan tujuan. 9. Sugih Tanpo Bondo Mereka akan merasa kaya dalam hatinya. Keinginan bisa kesampaian terutama keinginan menghidupkan sunnah Nabi, bisa terbang kesana kemari dan keliling dunia melebihi orang terkaya didunia. Semboyan seperti diatas sudah banyak dilupakan umat islam masa kini. Pesan Walisongo diantaranya pesan Sunan kalijogo diantaranya adalah : 1. Yen kali ilang kedunge 2. Yen pasar ilang kumandange 3. Yen wong wadon ilang wirange 4. Enggal-enggal topo lelono njajah deso milangkori ojo bali sakdurunge patang sasi, enthuk wisik soko Hyang Widi, maksudnya adalah : Apabila sungai sudah kering, pasar hilang gaungnya, wanita hilang rasa malunya, maka cepatlah berkelana dari desa ke desa jangan kembali sebelum empat bulan untuk mendapatkan ilham (ilmu hikmah) dari Allah SWT. Para Walisongo berdakwah dengan mempunyai sifat-sifat diantaranya : 1. Mempunyai sifat Mahabbah atau kasih sayang 2. Menghindari pujian karena segala pujian hanya milik Allah SWT 3. Selalu risau dan sedih apabila melihat kemaksiatan 4. Semangat berkorban harta dan jiwa 5. Selau memperbaiki diri 6. Mencari ridho Allah SWT 7. Selalu istighfar setelah melakukan kebaikan 8. Sabar menjalani kesulitan 9. Memupukkan semua kejagaan hanya kepada Allah SWT 10. Tidak putus asa dalam menghadapi ketidak berhasilan usaha 11. Istiqomah seperti unta 12. Tawadhu seperti bumi 13. Tegar seperti gunung 14. Pandangan luas dan tinggi menyeluruh seperti langit. 15. berputar terus seperti matahari sehingga memberi kepada semua makhluk tanpa minta bayaran.

SELAMAT MEMBACA

KEPUASAN ANDA ADALAH PENGHARGAAN BAGI KAMI.
APATIS ANDA ADALAH BLUM MEMPELAJARI KAMI.
KRITIK ANDA ADALAH INTROPEKSI DIRI KAMI.