CANTIK DIBALIK KERUDUNG

“Wanita sejati bukanlah dilihat dari bentuk tubuhnya yang mempesona, tetapi dilihat dari sejauhmana ia menutupi bentuk tubhnya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari Kecantikan paras wajahnya, tetapi dari kecantikan hati yang ada dibalikmya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari begitu banyak kebaikan yang diberikan, tetapi dari keihklasan ia memberikan kebaikan itu. Wanita sejati bukanlah dilihat dari seberapa indah lantunan suaranya, tetapi dari apa yang sering mulutnya bicarakan. Wanita sejati bukanlah dilihat dari keahlihannya berbahasa, tetapi dilihat dari bagaimana caranya berbicara. Wanita sejati bukanlah dilihat dari keberaniannya berpakaian, tetapi dilihat dari sejauhmana ia berani mempertaruhkan kehormatannya. Wanita sejati bukanlah dilihat dari kekawatirannya digoda orang lain dijalan, tetapi dilihat dari kekawatirannya yang mengundang orang lain jadi tergoda. Wanita sejati bukanlah dilihat dari seberapa banyak dan besarnya ujian yang ia jalani, tetapi dilihat dari sejauhmana ia menghadapi ujian itu dengan syukur. Dan ingatlah..........!!!!!!!! Wanita sejati bukanlah dilihat dari sifat supelnya dalam bergaul, tetapi dilihat dari sejauh mana ia bisa menjaga kehormatanya dalam bergaul....... Wassalam........... “semoga bisa menjadikan kita bertafakkur ya ikhwati”

Sabtu, 08 September 2012

KONSEP AKUNTASI SYARIAH



KATA PENGANTAR

yaa Tuhan jauhkan diriku ini dari transaksi-transaksi yang dholim
Segala puji bagi Tuhan semesta alam raya, Maha suci Allah dengan segala kesempurnaannya, karena tanpa disadari banyak orang, sesungguhnya Allah SWT sudah menggariskan secara amat tegas perintah akuntasi dalam kehidupan muamalat seorang hamba sebagaimana dalam surat Al-Baqarah 282].... Namun, karena berbagai sebab – diantarnya kelalaian ummat sendiri yang berakibat pada nyaris hilangnyaperadaban umat islam yang dengan susah payah dibangun serta pernah mengalami keemasan – timbul kesan kuat bahwa akuntansi adalah sesuatu yang dibangun oleh non Muslim, padahal klaim-klaim seperti patut dipertanyakan kembali kesahihannya, karena ada berbagai indikasi kuat yang menunjukkan kondisi sebaliknya.
Wacana akuntansi syariah memang muncul sebagai salah satu akibat bergulirnya kembali wacana dan praktik perbankkan syariah, yang berhulu dari semangat Islamisasi sistem ekonomi dikalangan umat Islam.
Hal ini adalah sebuah konsekwensi logis dari tuntutan Islamisasi itu sendiri. Wacana akuntansi syariah ini muncul adalah bersamaan dengan kehadiran lembaga perbankan syari’ah. Inni mudah dipahami karena pada hakekatnya, amat mustahil memisahkan akuntansi dari kegiatan muamalah pada  umumnya, bisnis komersial khususnya, dan perbankan lebih kusus lagi.
Timbul suatu pertanyaan apakah bank syariah yang ada sekarang ini beroperasi sudah menyesuaikan akuntansi dengan standar yang seharusnya?. Bagaimanakah teori dan konsepnya akuntansi syariah?. Apa bedanya akuntansi syariah dengan teori akuntansi barat. Tentu peerrtanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan sebuah penelitian.
Akirnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini. Khususnya kepada Bapak Dosen yang telah membimbing kami, juga kepada penulis buku akuntasi perbankan syariah yang membantu sebagai refrensi kami, semoga jasa baik semua pihak mendapatkan balasan dari Allah SWT. Amiinnnn.....

BAB. I
AKUNTANSI SYARIAH

BAGAIMANA TEORI DAN KONSEPNYA?
Dalam perekonomian Syariah seharusnya tercakup pula sistem akuntansinya. yang disarikan dari suatu telaah ilmiah, berusaha mengantarkan kepada pemahanan tentang bagaimana teori dan konsep konsep akuntansi Syariah bisa diperoleh.
Bagaimana teori akuntansi Islam bisa dikembangkan? Dari pelajaran tentang konstruksi teori-teori akuntansi konvesional ada sejumlah approach yang bisa ditempuh, seperti yang dikategorikan oleh Belkaoui (1992). Belkaoui memilah-milah cara pendekatannya dengan mengkategorikannya menjadi “tradisional,” “regulatory” dan yang “lain-lainnya.”
Kategori terakhir ini termasuk cara-cara pendekatan peristiwa (event), perilaku (behavioral), sistem informasi manusia dan prediktif-positif, meski di sana-sini ada ketidakjelasan pokok pikiran akibat tumpang tindihnya kategori-kategori tersebut. Namun pula ada pendekatan induktif-empiris yang diperkenalkan Whittington (1986) yang merupakan upaya untuk mengembangkan suatu teori akuntansi berdasarkan generalisasi fenomena empiris. Pendekatan ini pula yang ditempuh oleh badan-badan akuntansi profesional di Amerika dan Inggris, seperti AICPA dan CCAB, di mana ada berbagai standar yang ditetapkan guna bisa mengatur praktek-praktek akuntansi.
Dalam kurun dua dekade terakhir, teori induktif-empiris telah masuk ke dalam teori akunting positif (PAT), di mana para penganjurnya, Watts & Zimmerman (1986), berargumentasi bahwa teori akuntansi haruslah positif. Itu untuk menjelaskan apa, dan membantu memprediksi, peristiwa peristiwa masa mendatang. Bukan berusaha berkhotbah tentang apa yang seharusnya dilakukan.
Inilah yang telah mendorong riset pasar modal menjadi mainstream dalam akunting. Namun kemudian pendekatan regulatory mengikuti pula penerapan paradigma keputusan-kegunaan. Kritik tajam terhadap PAT lalu bermunculan (antara lain Christenson, 1983;Tinker & Puxty, 1995).
Dari titik pandang Islam, meski tetap harus pula dipertimbangkan cara pengambilan keputusan-keputusan strategisnya, hal tersebut, pertama, tak bisa menjadi pengganti bagi teori normatif-deduktif karena antara lain suatu situasi positif bisa jadi merupakan penyimpangan dari pemahaman normatif tentang Islam, sehingga tak bisa dijadikan landasan bagi pengembangan suatu teori. Lain dari itu, kedua, Islam telah memiliki prinsip-prinsip etika dan perilaku secara abadi, dan dengan demikian approach yang tak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut tak akan bisa mewujudkan suatu masyarakat Islam.
Point pertama tersebut khususnya benar jika dilihat bukti bahwa sekularitas dipisahkan dari hal-hal keimanan dalam kehidupan Barat, yang dampaknya juga kembali mengenai lingkungan Islam. Prinsip dan kebiasaan-kebiasaan akunting konvesional yang berasal dari approach empiris-deduktif tampak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (Gambling & Karim, 1991;Khan, 1994a; Adnan & Gaffikin, 1998). Meski begitu, dengan kecenderungan tetap dipraktekkan dan dapat diterima secara umum sekarang, mengakibatkan adanya salah analis sehingga konsep akuntansi konvensional dipandang cocok untuk Islam. Hal sama dapat terjadi jika teori akuntansi Islam dikembangkan melalui pendekatan empiris-deduktif.
Dari perspektif Islam, salah satu penggunaan yang mungkin untuk pendekatan positif ialah dalam menentukan konsesus dan kesepakatan atas berbagai tafsir prinsip prinsip Syariah. Dalam Islam, di mana prinsip tak dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan lebih didasarkan pada penafsiran, berbagai aturan untuk suatu isu bisa sampai ke tujuannya secara bersamaan. Oleh karenanya Muslim biasanya akan mengambil opini mayoritas orang yang berpengetahuan untuk itu (Jumhur) sebagai yang paling otentik. Dengan begitu, riset positif yang bertujuan menemukan persepsi kaum ulama, sarjana dan mereka yang berilmu lainnya (termasuk para akuntan?) akan sangat berguna dalam membentuk opini mayoritas untuk suatu isu.
Dalam pendekatan deduktif, prinsip-prinsip teoritis akuntansi secara logis diperoleh lewat deduksi berbagai asumsi dari aksioma atau prinsip-prinsip awalnya (Whittington, 1986). Pendekatan “true income” dalam teori akunting merupakan bentuk paling awal approach deduktif. Pendekatan ini berusaha menyelaraskan antara laba akuntansi dengan laba ekonomi yang menjadi pegangan para ekonom, dan dengan begitu sangat bergantung pada teori ekonomi.
Namun Gambling dan Karim (1991) berargumentasi bahwa konsep income ekonomi tak bisa diterima dalam perspektif Islam karena hal-hal yang tak bisa diterima itu begitu fundamental bagi teori deduktif Barat. Misalnya, model tingkat ekonomi pengembalian modal (economic rate of return on capital) yang membentuk basis bagi kalkulasi pendapatan di muka dengan asumsi bahwa uang punya nilai waktu, yang dinyatakan Gambling dan Karim sebagai hal yang tak ada dalam Islam. Atas dasar ini, bagian dari teori akunting deduktif yang berlandasan teori ekonomi konvensional tampak bukan sebagai model yang cocok untuk menciptakan teori akuntansi Islam. Gambling dan Karim (1991) menyarankan approach normatif deduktif dalam penetapan standar-standar akunting karena Muslim harus mematuhi Syariah baik dalam aspek sosial maupun ekonomi kehidupan mereka.
Pendekatan ini menurut mereka mencakup bagaimana memahami tujuan-tujuan laporan keuangan, rumus-rumus akuntansi dan definisi konsep-konsep prinsip Syariah. Ini akan membentuk dasar bagi kerangka struktural yang akan menjadi rujukan pengembangan prinsip-prinsip akuntansi. Ini adalah metodologi terbaik untuk sampai pada sebuah teori akuntansi Islami, karena prinsip atau aturan manapun yang didapat akan sejalan dengan pandangan serta nilai nilai Islam.
Lebih jauh, akuntansi teristimewa sangat penting bagi para investor Muslim, katakan misalnya dalam aturan bisnis Mudharabah atau Musharakah, karena larangan riba dalam Islam membuat mereka tak bisa mengharapkan pendapatan pasti dari modal yang telah dikeluarkan, tak pandang bagaimanapun kinerja perusahaan investasinya. Oleh karenanya evaluasi atas hasil investasi mereka tergantung pada konsep akuntansi di luar Islam, karena tak adanya sumber informasi lain
Karim (1995) menawarkan dua metode di mana akuntansi Islami akan bisa tercapai. Pertama, tetapkan sasaran-sasaran berlandasan pada prinsip-prinsip Islam dan ajaran-ajaran Islam. Pertimbangkan sasaran-sasaran tersebut dan bandingkan dengan pemikiran-pemikiran akuntansi kontemporer yang ada. Kedua, mulai dengan sasaran-sasaran yang ada dalam pemikiran akuntansi kontemporer, kemudian bandingkan dengan Syariah, lalu terima yang sejalan dengan Syariah dan tinggalkan yang tidak sejalan. Lalu, kembangkan hasil-hasilunik yang menjadi temuannya.
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions) sejak 1996 menerapkan cara pendekatan yang kedua tersebut. Lembaga ini berpendapat bahwa cara itu konsistendengan prinsip-prinsip Islam lebih luas bahwa suatu pandangan tak selalu memerlukan konsep yang mesti diambil dari Syariah.
Ditegaskan, cara pendekatantersebut sejalan dengan prinsip hukum Islam tentang hal-hal yang diperbolehkan (ibaha, permissibility) bahwa segala sesuatu diizinkan kecuali untuk hal-hal yang jelas dilarang Syariah. Dengan demikian, konsep informasi akuntansi berguna, seperti relevansi dan reliabilitas, bisa begitu saja dimasukkan dalam praktek akuntansi Islami oleh AAOIFI.
Salah satu faktor kunci yang membedakan institusi-institusi keuangan Islam ialah perlunya mereka memperlihatkan kepatuhan (compliance) terhadap Syariah dalam segala aktivitas mereka. Di sini kurang adanya konsensus mengenai apakah transaksi-transaksi atau aktivitasaktivitas tertentu telah dipatuhi.
Hal ini bisa menyebabkan kebingungan di antara para praktisi dan customer, selain akan membatasi penerimaan dan pengakuan lebih luas akan konsep tentang keuangan Islam. Industri keuangan Islam pun dengan demikian hanya “dikendalikan” oleh sedikit pakar terkemuka Syariah yang kerap bekerja untuk bank-bank berbeda atas penugasan komite Syariah. Kondisi ini juga akan bisa membatasi inovasi produk pengetahuan tentang Syariah. Ujung-ujungnya ialah menunjukkan diri patuh terhadap Syariah akan sulit karena institusi-institusi yang berbeda punya model-model governance mereka sendiri. Mereka menggunakan itu untuk menetapkan dan menguji kepatuhan mereka.
Hasil riset ini menawarkan hal-hal berikut yang bisa dijadikan pegangan:
1. Identifikasi prinsip-prinsip etika dan akuntansi Syariah dalam kaitannya dengan bisnis serta berbagai akitvitas lain yang mencakup fidusiari. Kemudian pertimbangkan dampak-dampaknya bagi akuntasi. Bandingkan itu dengan prinsipprinsip di mana bisnis gaya Barat dan organisasi-organisasi lainnya beroperasi di bawah kapitalisme.
2. Identifikasi sasaran-sasaran utama dan pengganti bagi akuntansi Islam berdasarkan prinsip-prinsip etika Islam tersebut, dan pertimbangkan sasaransasaran itu dengan pemikiran akuntansi kontemporer. Langkah ini jangan terbatas pada pemikiran akuntansi arus besar (mainstream) saja, karena “pengembangan dari pelaporan narratif dan non-traditional telah sedemikian meningkatnya sehingga para akuntan modern tak bisa lagi untuk tak mengindahkannya (Mathews & Perera, 1991). Perbandingan dengan pemikiran akuntansi modern bisa membuka jalan bagi dua maksud: pertama, identifikasi alternatif bagi teknik-teknik akuntansi yang dikembangkan di Barat dan yang bisa diterapkan ke dalam akuntansi Islami, dan, kenali prinsip-prinsip akuntansi konvensionalyang tak berbenturan dengan akuntansi Islami.
3. Identifikasi landasan teoritis dari akuntansi Islami, seperti misalnya apakah itu accountability, stewardship atau decisionusefulness. Ini terpaut erat dengan sasaransasarannya dan kemungkinan tak akan bisa terpisahkan.
4. Identifikasi para pengguna informasi akuntansi Islami, dan periksa untuk apa informasi itu mereka gunakan. Sampai pada suatu batas tertentu, pengunaan penggunaanya akan bisa di identifikasi lewat cara mempertimbangkan atuaran-aturan etika bisnis Islami.
5. Kembangkan ciri-ciri akuntansi Islami, misalnya informasi yang diperlukan serta prinsip-prinsip evaluasi dan pengungkapan (disclosure) yang akan memasukkan prinsip prinsip etika bisnis Islami. Juga, ini akan mencapai sasaran-sasaran akuntansi Islami sampai sejauh yang belum pernah diberikan definisinya oleh Syariah.
6. Upayakan konsensus di antara para ilmuwan dan akuntan mengenai sasaransasaran serta ciri-ciri tersebut, karena inilah salah satu metode untuk sampai kepada aturan Islam yang tak terdapat dalam Al-Qur’an (Kamali, 1991). Jika hasil riset ini telah secara benar tiba pada sasaran sasaran serta ciri-ciri akuntansi Islami, maka mayoritas Muslim yang berpengetahun seharusnya sepakat, karena sebagaimana ditegaskan dalam hadist “ummatku (dan umat manusia seluruhnya) tak akan sepakat mengenai suatu kesalahan,” meski tentu di sana-sini akan terdapat ketidak setujuan secara individual.** (Pratama Hadi).
BAB II
Akuntansi Syar iah vs Barat

Tak mudah menerapkan akuntansi syariah, sementara sistem Barat terbukti “gagal”. Sayangnya, masih banyak perdebatan dalam banyak aspek dalam menerapkan sistem yang Islami tersebut. Mengapa ?
Bangkitnya akuntansi syariah di Indonesia tidak hanya karena terpicu terjadinya skandal akuntansi sebuah perusahaan telekomunikasi yang berbasis di Amerika Serikat, WorldCom beberapa tahun silam. Tetapi akuntan syariah muncul sejalan dengan adanya kesadaran untuk bekerja lebih jujur, adil dan tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadist. Amin Musa menjelaskan, bangkitnya sistem akuntansi syariah itu dilatar-belakangi banyaknya transaksi dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non syariah. “Dengan animo itu, perlu adanya pengaturan atau standar untuk pencatatan, pengukuran, maupun penyajian sehingga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansinya,” kata salah satu angota Komite Akuntansi Syariah (KAS) kepada Akuntan Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Sebelumnya, banyak orang bertanya-tanya, bagaimana mengaudit dengan sistem syariah, sementara sistemnya belum dibangun secara permanen, mengingat cakupan standar umumnya mencakup atas ruang lingkup penerapan, karekteristik transaksi, pengukuran dan penyajian transaksi secara syariah.
Karena cakupannya luas, sampai kini para anggota KAS masih sering melakukan pembahasan masalah itu, meski sering terjadi perbedaan antara anggota yang berlatar-belakang syariah dengan praktisi dan akademisi tentang suatu hal tertentu.
“Akan tetapi ada beberapa hal bisa di selesaikan,” katanya. Sebagaimana diketahui, dalam sistem akuntansi konvensional yang berbasis pada pembukuan mengakui adanya utang atau pemasukan yang sifatnya belum riil, accrual basis, ini lawan dari cash basis. Accrual basis tersebut sudah terbukti banyak kegagalan, utamanya dalam mendorong para akuntan lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap melanggar syariah. Pengamat ekonomi Dr. Syahrir, mengakui para ahli hukum dan akuntan korporasi AS memang sangat ahli dalam “bermain” pada letter of the law, tetapi samasekali meniadakan spirit of the law atau jiwa rasa keadilan dalam lembaga hukum.
Perusahaan WorldCom yang mempunyai klaim asset US$107 miliar, setara dengan Rp 963 triliun itu, kini gulung tikar alias bangkrut karena harga sahamnya yang semula mencapai US$ 80 per lembar tinggal US$ cent 9. Inilah dongeng kebangkrutan terbesar sepanjang sejarah perusahaan Amerika yang selalu mengagung-agungkan sistem akuntansi berbasis kapitalisme itu. Sebelum itu juga pernah terdengar cerita, terjadi skandal akuntansi pada tigaperusahaan yakni bidang energi (Enron), obat-obatan (Merck), dan mesin cetak (Xerox). Ketiga perusahaan itu sempat “sempoyongan” karena diguncang skandal manipulasi keuangan. Enron membukukan keuntungan anak perusahaan dimasukkan dalam laba pembukuan perusahaan induknya untuk mengangkat harga saham di pasar. Itu cerita dari belahan dunia sana (baca negara maju).
Perbedaan Itu
Sampai sejauh ini, masalah sistem accrual basis yang konvensional dan cash basis yang syariah menjadi perdebatan seru dalam KAS. Secara ekstrem kubu syariah bahkan mengingatkan apa yang terjadi pada perusahaan di benua lain itu juga bakal terjadi di Indonesia, termasuk pada perusahaan berbasis akuntansi syariah.
Mantan Dirut Bank Muamalat, Zainulbahar Noor, setidaknya meyakini akan hal itu. “Tinggal tunggu waktu saja, karena sistem akuntansinya sama saja. Tak ada perbedaan sistem akuntansi yang dipakai di AS maupun di Indonesia,” kata Zainul. “Karena induknya sama, maka dampaknya pun akan sama.” Mantan perintis Bank Muamalat yang juga dosen pada Universitas Assafi’iyah itu juga memperkirakan, kejadian serupa bukan hanya dapat terjadi pada perusahaan lokal yang auditnya berbasis pada akuntansi konvensional, tetapi juga dapat menerpa pada perusahaan yang auditnya berbasis syariah. Mengapa? Karena sistem accrual basis juga diterapkan pada akuntansi syariah. “Ini jelas melanggar syariah Islam,” tandas Zainulbahar Noor.
Sistem accrual basis itu, katanya, telah mengakui adanya pendapatan yang terjadi di masa yang akan datang, karena syariah Islam melarang untuk mengakui suatu pendapatan yang sifatnya belum pasti. Hal ini disebabkan karena masa yang akan datang adalah kekuasaan dan wewenang Allah sepenuhnya untuk mengetahuinya (Baca QS Al-Baqarah:255). Dengan kata lain, tegas Zainul, penerapan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan akan menyebabkan bank, asuransi atau usaha yang berbasiskan pada syari’ah melanggar syariat Islam. “Bahkan, saya dapat menyimpulkan penerapan metode accrual basis merupakan loop hole bagi terjadinya korupsi,” katanya, seraya mengatakan, dari dulu saya tidak setuju dengan usulan teman-teman dari Ikatan Akuntan Indonesia yang menyarankan Bank-bank syariah juga menggunakan sistem accrual basis.
Sistem tersebut tidak cocok dalam syariah, karena memberikan banyak pintu untuk memungkinkan terjadi penyimpangan loop hole yang mengarah terjadinya korupsi. Ia mencontohkan, pada tahap awal dimulailah dalam bentuk pempublikasian neraca dan laba rugi akhir tahun yang bersifat window dressing. “Kita mengetahui betapa banyaknya bank-bank yang menggelembungkan angka total pendapatan akhir tahun dengan maksud untuk menggelembungkan angka tingkat laba melalui perlipatgandaan angka pendapatan, laba, dengan mengkredit pos pendapatan dari pendebetan pendapatan yang akan diterima (Interest Earned Not Collected/IENC). Cara ini dilakukan dalam upaya meyakinkan masyarakat bahwa bank bersangkutan menguntungkan untuk menarik dana masyarakat lebih banyak dan maksudmaksud lainnya, antara lain mengarah pada tindakan kriminal dalam keuangan bank.” Bahkan, metoda accrual basis juga dapat disalahterapkan untuk menyulap bank yang tadinya merugi menjadi bank yang untung.
Korupsi apa yang terjadi dalam hal ini? Pada peringkat awal adalah tindakan korupsi dalam pengertian universal yaitu cacat moral dengan ‘’memalsukan’’ angka dalam jumlah yang tidak sebenarnya, melaksanakan perbuatan yang tidak wajar, sebuah perusakan integritas dan kebajikan umat.
Pada peringkat berikutnya, akan terjadi pengkorupsian dalam arti pemalsuan angka-angka neraca dan laba rugi yang semakin melebar dan membengkak sehingga membangkrutkan bank atau perusahaan terkait. Kejadian yang menyimpang ini kerap baru diketahui secara mendadak sementara publik telah terninabobokan oleh prestasi finansial yang semu tersebut. “Itulah sebabnya, saya sejak awal kurang setuju dengan metode itu. Meskipun pendapat saya itu tidak populer saya tetap yakin sistem cash basis pada usaha syariah masih yang terbaik,” kata Zainul. Kenyataan saat ini, katanya, bank-bank syariah atau usaha yang berbasis syariah wajib memasukkan pendapatan yang akan ditagih menjadi pendapatan riil di dalam laporan pendapatan rugi labanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia / PAPSI tahun 2003.
Pendapat Zainul ini mendapatkan perlawanan sejumlah anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ellya Noorlisyati, praktisi akuntan yang juga wakil ketua IAI Cabang Jakarta adalah salah satu tokoh yang tidak sependapat dengan Zainulbahar. Ia mengingatkan bahwa suatu janji itu berdasarkan syariah juga wajib dipenuhi.
Ellya mengilustrasikan, seseorang yang m e n y e w a k a n rumahnya. Jika si A m e n g o n t r a k k a n sebuah rumah, Rp 500 ribu per bulan, maka dia akan membukukan pendapatan selama satu tahun dari sewa rumah sebesar Rp 6 juta.
Metode pembukuan seperti itu tidak akan bertentangan dengan kaidah Islam, karena sudah terjadi kesepakatan kontrak sewa, pemilik rumah dengan penyewa dengan harga Rp 500.000 per bulannya.
Accrual basis atau dasar akrual, kata Ellya, adalah suatu proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Accrual basis mengakui pendapatan dan adanya peningkatan yang terkait dengan asset (aktiva) dan beban (expenses) serta peningkatan yang terkait dengan utang (liabilities) dalam jumlah tertentu yang akan diterima atau dibayar (biasanya) dalam bentuk kas di masa yang akan datang.
Sistem itu juga sudah diadopsi lewat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 dan juga Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang mengharuskan bank syariah untuk menerapkan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan dan beban mereka. Dalam sistem accrual basis, kata Ellya, dasar akrual digunakan untuk mengakui adanya pendapatan dan atau peningkatan aktiva yang akan diterima di masa yang akan datang pada saat transaksi tersebut terjadi.
Misalnya, sebuah perusahaan melakukan penjualan secara kredit, maka perusahaan tersebut akan mencatat adanya piutang (hak perusahaan tersebut terhadap pembeli yang akan diterima di masa yang akan datang). “Model ini tampaknya tidak bertentangan dengan kaidah di dalam Islam,” katanya meyakini.
Nah, perdebatan soal ini masih berlangsung. Dan tampaknya diperlukan adanya titik temu agar persoalan syariah tidak hanya sekadar perdebatan belaka, melainkan menjadi solusi bersama untuk mencapai nilai Islami. Semoga.(MY)
PENUTUP
Kesimpulan:
Berdasarkan paparan diatas, sementara dapat ditarik keismpulan bahwa rerangka prinsip akuntansi syariah didasarkan pada konsep syariah, meliputi al-Qur’an dan Hadits.
Pada umumnya yang dimaksud dengan akuntansi syariah adalah adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan yang sesuai dengan aturan-aturan hukum islam.
Ketentuan syariah tersebut sangat mempengaruhi landasan konseptual dan landasan operasional akuntansi syariah.
Memang tidak dapat disangkal, sejak momentum perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban  dunia beralih ke barat, pengaruh nilai-nilai Barat mempengaruhi secara sangat signifikan konsep dan praktek akuntansi yang akhirnya kita pelajari dan praktikkan sampai sampai sekarang.
Penerapan Akuntansi syariah sampai saat ini masih diperdebatkan oleh ahli-ahli akuntans,


Refrensi:
1.      Akuntansi Perbankan Syariah DR.Muhammad,M.AG . Dwi Suwiknyo, SEI, MSI , Trust Media .perum Dirgantara Asri 1/7 sleman jogjakarta.2009
3.      Hukum Perbankan Syariah, Prof.Dr.H. Zainuddin Ali,M.A. Sinar Grafika jakarta 2010


                                                                 Muhammad Noer Ali
                                                                                                                    (106020255)
                                                                                                            Progdi: muamalat

KONSEP AKUNTASI SYARIAH
(Tugas Makalah Smester IV)


BY: M.Nur Ali (106020255)
PROGAM STUDI: MUAMALAT
MATERI: PERBANKAN SYARIAH
DOSEN: NANANG YUSRONI SE.M.Si.
 FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
Jl. Menoreh Tengah X No.22 Sampangan Semarang

Daftar isi
1.  Kata pengantar.......................................................2
2.  Bab i. Akuntasi syariah.......................................3
a.   Bagaimana teori dan konsepnya...... ..............3
3.  Akuntansi syariah vs barat.............................9
a.   Perdebatan itu.......................................................... 10
b.   Penutup / kesimpulan........................... ...........    14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Imansipasi wanita

Imansipasi wanita
imansipasi wanita sering diterjemahkan atau diartikan dengan salah kaprah, bahwasanya kedudukan seoarang wanita harus sama dengan laki-laki dari sisi apapun. padahal dalam islam masalah imansipasi wanita sudah diatur begitu rapi oleh Alquran, tapi seseorang yang belum begitu faham dengan ajaran Islam pastilah mereka menafsirkan sebatas dengan pengetahuan akalnya, contoh imansipasi wanita dalam islam yaitu: Allah mewajibkan laki-laki dan perempuan sholat, islam tidak melarang seorang wanita mengerjakan pekerjaan seorang pria dengan tidak melanggar aturan-aturan syariat islam, wanita juga dibolehkan untuk mengangkat senjata (menjadi tentara) selama itu dibutuhkan, atau mempertahankan agama dan negara. wanita menjadi tentera tidak harus sama pakaiannya sebagaimana tentara laki-laki, wanita tetap diwajibkan untuk menutup auratnya, sehingga mereka tidak perlu membuka auratnya,

MENURUT anda bagaimanakah tentang blog ini...?

SETITIK MUTIARA WALISONGO

Para Walisongo adalah penerus dakwah Nabi Muhammad SAW, sebagai penerus atau penyambung perjuangan, mereka rela meninggalkan keluarga, kampung halaman dan apa-apa yang menjadi bagian dari hidupnya. Para Walisongo rela bersusah payah seperti itu karena menginginkan ridho Allah SWT. Diturunkannya agama adalah agar manusia mendapat kejayaan didunia dan akherat. Segala kebahagiaan, kejayaan, ketenangan, keamanan, kedamainan dan lain-lainnya akan terwujud apabila manusia taat pada Allah SWT dan mengikuti sunnah baginda Nabi Muhammad SAW secara keseluruhan atau secara seratus persen. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa ummat Nabi Muhammad SAW diutus kepermukaan bumi adalah khusus mempunyai tanggung jawab penting. Misi pentingnya adalah untuk mengajak manusia dipermukaan bumi ini ke jalan Allah SWT. Kurang lebih lima ratus tahun yang lalu walisongo berdakwah dan berkeliling kehampir seluruh pulau jawa, maka dalam masa yang relatif singkat, yang hampir penduduknya beragama Hindu dan Budha, maka berubah menjadi kerajaan Islam Demak. Para Walisoongo mempunyai semboyan yang terekam hingga saat ini adalah 1. Ngluruk Tanpo Wadyo Bolo / Tanpo pasukan Berdakwah dan berkeliling kedaerah lain tanpa membawa pasukan. 2. Mabur Tanpo Lar/Terbang tanpa Sayap Pergi kedaerah nan jauh walaupun tanpa sebab yang nampak. 3. Mletik Tanpo Sutang/Meloncat Tanpa Kaki Pergi kedaerah yang sulit dijangkau seperti gunung-gunung juga tanpa sebab yang kelihatan. 4. Senjoto Kalimosodo Kemana-mana hanya membawa kebesaran Allah SWT. (Kalimosodo : Kalimat Shahadat) 5. Digdoyo Tanpo Aji Walaupun dimarahi, diusir, dicaci maki bahkan dilukai fisik dan mentalnya namun mereka seakan-akan orang yang tidak mempan diterjang bermacam-macam senjata. 6. Perang Tanpo tanding Dalam memerangi nafsunya sendiri dan mengajak orang lain supaya memerangi nafsunya. Tidak pernah berdebat, bertengkar atau tidak ada yang menandingi cara kerja dan hasil kerja daripada mereka ini. 7. Menang Tanpo Ngesorake/Merendahkan Mereka ini walaupun dengan orang yang senang, membenci, mencibir, dan lain-lain akan tetap mengajak dan akhirnya yang diajak bisa mengikuti usaha agama dan tidak merendahkan, mengkritik dan membanding-bandingkan, mencela orang lain bahkan tetap melihat kebaikannya. 8. Mulyo Tanpo Punggowo Dimulyakan, disambut, dihargai, diberi hadiah, diperhatikan, walaupun mereka sebelumnya bukan orang alim ulama, bukan pejabat, bukan sarjana ahli tetapi da’I yang menjadikan dakwah maksud dan tujuan. 9. Sugih Tanpo Bondo Mereka akan merasa kaya dalam hatinya. Keinginan bisa kesampaian terutama keinginan menghidupkan sunnah Nabi, bisa terbang kesana kemari dan keliling dunia melebihi orang terkaya didunia. Semboyan seperti diatas sudah banyak dilupakan umat islam masa kini. Pesan Walisongo diantaranya pesan Sunan kalijogo diantaranya adalah : 1. Yen kali ilang kedunge 2. Yen pasar ilang kumandange 3. Yen wong wadon ilang wirange 4. Enggal-enggal topo lelono njajah deso milangkori ojo bali sakdurunge patang sasi, enthuk wisik soko Hyang Widi, maksudnya adalah : Apabila sungai sudah kering, pasar hilang gaungnya, wanita hilang rasa malunya, maka cepatlah berkelana dari desa ke desa jangan kembali sebelum empat bulan untuk mendapatkan ilham (ilmu hikmah) dari Allah SWT. Para Walisongo berdakwah dengan mempunyai sifat-sifat diantaranya : 1. Mempunyai sifat Mahabbah atau kasih sayang 2. Menghindari pujian karena segala pujian hanya milik Allah SWT 3. Selalu risau dan sedih apabila melihat kemaksiatan 4. Semangat berkorban harta dan jiwa 5. Selau memperbaiki diri 6. Mencari ridho Allah SWT 7. Selalu istighfar setelah melakukan kebaikan 8. Sabar menjalani kesulitan 9. Memupukkan semua kejagaan hanya kepada Allah SWT 10. Tidak putus asa dalam menghadapi ketidak berhasilan usaha 11. Istiqomah seperti unta 12. Tawadhu seperti bumi 13. Tegar seperti gunung 14. Pandangan luas dan tinggi menyeluruh seperti langit. 15. berputar terus seperti matahari sehingga memberi kepada semua makhluk tanpa minta bayaran.

SELAMAT MEMBACA

KEPUASAN ANDA ADALAH PENGHARGAAN BAGI KAMI.
APATIS ANDA ADALAH BLUM MEMPELAJARI KAMI.
KRITIK ANDA ADALAH INTROPEKSI DIRI KAMI.