MAJT 10 DZUL HIJJAH.1431 IDUL ADHA
Hizbul ikhwan adalah para pengikut Sayyid Quthb yang mengatakan bahwa orang yang memakai hukum selain al qur’an sekalipun dalam satu permasalahan, berarti telah menolak ketuhanan Allah, dan telah menjadikan ketuhanan tersebut bagi dirinya. Menurutnya ini adalah tafsir firman Allah:”wa man lam yakhkum bimaa anzala Allah fauulaika humul kafiruun. Almaidah:44”)
Sayyid Quthb menghalalkan darah para penguasa yang memakai undang-undang positif, juga menghalalkan darah rakyat para penguasa tersebut.
Penafsiran Sayyid Quthb tetang ayat ini bertentangan dengan penafsiran Abbdullah ibnu Abbas; sahabat sekaligus anak paman Rasulullah SAW yang dikenal sebagai tarjuman alqur’an(ahli tafsir alqur’an). Beliau didoakan langsung oleh Rasulullah SAW hingga memperoleh pemahaman yang luas terhadap ayat-ayat suci alquran. Dalam kitab shahih al bukhari jilid I. Halm25”bab ucapan Rasulullah “Allahumma allamahu alkitab”bahwa Rasulullah SAW sambil mendekap ibnu abbas Beliau juga bersbada:”Allahumma faqqihu fi addini wa allimhu atta’wil=”Ya Allah berilah ia pemahaman tetang agama dan ajarilah ia ta’wil al Qur’an”.
Selain menyalahi penafsiran sahabat ibnu abbas, penafsiran sayyid Quthb ini juga menyalahi penafsiran para sahabat Rasulullah SAW lainnya, juga para ulam’ islam yang mengikuti mereka hingga kini. Diriwayatkan dari Ibnu abbas dalam kitab almustadrak juzII,halm:313, Imam al hakim menyebutkan: “Mengkhabarkan kepada kami Ahmad ibnu sulaiman al maushili, mengkhabarkan kpd kami Ali ibnu harb, mengkhabarkan kpd kami sufyan ibnu Uyainah dari Hisam ibnu hujair dari thawus, ia berkata Ibnu Abbas berkata:”makna kufur di atas bukan kufur yang mereka (kaum khowarij) pahami, bukan kufur dalam pengertian yang mengeluarkan seseorang dari agama islam, Makna firman Allah:”waman lam yahkum bima anzala Allahu faulaika humul kafirun”adalah kufur dibawah kekufuran”(Hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih).
Pernyataan sahabat ibnu Abbas “kekufuran di bawah kekufuran”(yang bukan berarti keluar dari islam) adalah seperti halnya riya’(melakukan amal saleh dengan tujuan agar dipuji orang lain). Rasulullah SAW menamakan riya’ ini dengan asy-Syirk al ashghar, maksud sirik disini adalah bukan syirik yang berarti menyekutukan Allah (asy-syirk al akbar) yang mengeluarkan seseorang dari islam. Syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam ialah apabila ia mempersembahkan puncak perendahan diri dan pengagungannya (Nihayat at-Tadzallul) kepada selain Allah. Inilah pengertian syirik yang mengeluarkan seseorang dari islam. Dalam kitab alMustadrak imam al Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:”ittaquu ar-riya’fainnahu asy-sirku al-asghar”Maknanya:”jauhilah sikap riya’ karena ia adalah syirk kecil”.
Pada hadits ini Rasulullah SAW menetapkan adanya asy-syirk al-ashghar. Begitu pula sahabat Abdullah ibnu abbas ketika menafsirkan firman Allah:” faulaaika humul kafiruun” ia menetapkan adanya kufur dibawah kekufuran, yaitu kufur yang tidak menjadikan seseorang keluar dari islam. Semoga Allah meridhoi Tarjuman al Qur’an, sahabat RasulullahSAW :Abdullah ibn Abbas.
Penjelasannya adalah bahwa dosa-dosa besar seperti membunuh orang islam dan meninggalkan shalad adalah perbuatan kufur sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa hadits dengan sanad yang shahih. Namun makna kufur yang dimaksud Rasulullah SAW dalam hadits-hadits ini buklanlah kufur yang mengeluarkan seseorang dari islam. Makna yang dimaksud adalah bahwa perbuatan dosa besar tersebut menyerupai kekufuran seperti pada sebuah hadits shahih lain tentang orang yang pergi kedukun dan membenarkan ucapnnya, Rasulullah SAW bersabda:”man ata arrafan au kahinan fasoddakhohu bima yaqulu faqod kafara bima unzila ala Muhammad”
Maknanya: barang siapa mendatangi dukun atau peramal dan membenarkan apa yang diucapkannya maka ia telah”kafir”dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad”
Rasulullah SAW tidak bermaksud bahwa bahwa seorang muslim akan menjadi kafir dengan hanya pergi kedukun dan membenarkan ucapannya. Tetapi maksud Rasulullah SAW adalah bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar yang menyerupai kekufuran.
Dalam hadits RasulullahSAW bersabda:
“Syibabul muslimi fushuqun wa qitaluhu kufrun”
Maknanya: “mencaci seorang Muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”.
Makna kufur dalam hadits ini bukan kufur yang mengeluarkan seseorang dari islam. Tidak berarti bahwa pembunuhan yang dilakukan seorang muslim terhadap saudara muslim lainnya menyebabkannya keluar dari islam. Melainkan yang dimaksud bahwa perbuatan memerangi atau membunuh orang muslim adalah dosa besar yang menyerupai kekufuran. Al Quran menamakan dua kelompok orang-orang islam yang saling berperang sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman:”wain thoifataani minal mukminiina qtataluu” (QS.alhujaraad:9).
Dalam kitab shahih Muslim dari sahabat Al bara’ibn azib, bahwa ia berkata: sesungguhnya firman Allah:”waman lam yahkum bima anzala Allahu faulaaika humul kafiruun”(QS.al maidah:44) dan dua ayat yang sesudahnya yang berbunyi:
“faulaikaa humu dlholimuun”( QS.al maidah:45). “faulaikaa humul fassiquun”(QS.al maidah:47).
Adalah ayat-ayat yang turun tentang orang-orang kafir yang tidak memakai hukum Allah. Ayat ini bukan tentang orang-orang islam yang memaikai hukum selain hukum Allah. Ayat ini turun tentang orang-orang yahudi dan orang-orang semisal mereka.
Dalam kitab Ahkam an-Nisa’ karya Imam Ahmad ibn Hanbal disebutkan hal sejenis dengan apa yang diriwayatkan oleh al-hakim dalam kitab al Mustadrak di atas. Dalam kitab tersebut, halaman:44 tertulis sebagai berikut:”Mengklabarkan kepadaku Musa ibn Sahl, ia berkata: Mengkabarkan kepada kami Ibrahim ibn ya’qub dari Ismail ibn Sa’id berkata: aku bertanya kepada Ahmad tentang Orang yang dengan segala upayanya terus menerus melakukan dosa-dosa besar namun tadak pernah meninggalkan sholad,zakat,puasa,haji dan shalad jum’at, apakah ia termasuk dalam pengertian hadits Rasulullah SAW:”la yaznii zaanii khina yaznii wahuwa mukminun wala yasrobu alkhomra khina yasrobuhaa wahuwa mukminun walaa yasriqu khina yasriqu wahuwa mukminun”makna zhahir hadits:”Seorang pezina tidaklah berbuat zina dalam keadaan beriman, Seorang yang meminum khamr tidaklah meminum khamr dalam keadaan beriman dan seorang yang mencuri tidaklah mencuri dalam keadaan beriman”) dn tafsir Ibnu Abbas terhadap firman Allah:” ”waman lam yahkum bima anzala Allahu faulaaika humul kafiruun”(QS.al maidah:44).
Apakah makna kufur disini?. Ia menjawab:”kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam, kufur itu bertingkat(satu diatas lainnya) hingga (puncaknya) adalah kufur yang tidak di perselisihkan lagi (kufur yang menyebabakan seseorang keluar dari islam)”. Kemudian aku berkata:”Apa pendapat anda tentang orang yang takut dari dosa-dosanya tersebut dan ia berniat untuk bertaubat dan senantiasa memohon hal itu kepada Allah namun begitu ia tetap melakukan dosa besarnya?!”, Ia menjawab:”yang memiliki rasa takut (walaupun melakukan dosa besar) itu lebih baik”.
Tentang penafsiran terhadap ayat diatas, tidak ada penafsiran yang shahih sanadnya dari sahabat Rasulullah SAW kecuali dua penafsiranini; penafsiran Abdullah ibn Abbas dan penafsiran al bara’ibn Azib. Penafsiran inilah yang di pegangteguh oleh para ulama hingga pertengahan abad 14 Hijriyyah, sebelum kemudian datang Syyid Quthb di mesir dengan penafsiran baru, Ia menulis sebuah kitab tafsier:didalamnya ia mengkafirkan orang yang memakai hukum selain hukum Alqur’an sekalipun dalam satu permasalahan dan dalam semua permasalahan masih tetap memakai hukum islam, serta mengkafirkan rakyat yang berada dibawah pimpinan penguasa yang tidak memakai hukum Alqur’an tersebut. Padahal pada masa sekarang di negar-negara Islam tidak terdapat pemerintahan yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan. Mereka tidak memakai hukum islam dalam banyak permasalahan meskipun tetap menerapkan sebagian hukum Al quran seperti hukum thalaq,waris,nikah dan wasiat.
Meski demikianSyayid Quthb dan hizbul Ihkwan tetap mengkafirkan semua orang yang tidak memakai hukum Islam, walaupun dalam satu permasalahan, dan mengkfirkan rakyat yang berada dibawah kekuasaan mereka. Mereka menghalalkan darah orang-orang tersebut. Untuk itu mereka selalu berusaha dengan jalan apapun untuk membunuh orang-orang tersebut, dengan senjata, pemboman dan lain-lain. Mereka hanya mentolerir orang-orang bersedia bersama mereka memberontak terhadap para penguasa pemerintahan.
Paham sayyid Quthb ini sebelumnya tidak ada dalam islam kecuali pada kelompok khawarij , paham kkhawarij -sebagaimana telah umum diketahui- mengkafirkan seorang Muslim karena melakukan maksiat seperti zina,minum khamr memakai hukum selain hukum Islam karena suap atau nepotisme. Padahal sayyid Quthb dalam sejarah hidupnya pernah dalam tempo sekitar sebelas tahun berada dalam keraguan dan pengingkaran akan adaya Allah, seperti diakuinya sendiri. Kemudian ia bergabung dengan Hizbul Ihkwan yang dipimpin oleh Syeh Hasan Al Banna-semoga Allah merahmatinya- Di masa hidup Syekh hasan al Banna, sayyid Quthb bersama beberapa orang lainnya menyimpang dari manhaj Hasan Al Banna yang benar, Dalam manhaj Hasan Al Banna tidak ada klaim takfir (mengkafirkan) terhadap seorang muslim yang tidak menerapkan hukum Islam. Ketika Syeh hasan Albanna mengetahui penyimpangan mereka, Ia mengatakan bahwa mereka bukan bagian dari pergerakan ihkwan dan mereka bukan orang-orang Islam.
Muhammad al Ghazali, salah seorang pengikut Syekh Hasan al Banna, dalam kitabnya berjudul Min Ma’alim al haqq halm.264 berkata:”ketika menyusun kekuatan jama’ahnya pada periode awal, Ustadz Hasan al Banna secara pribadi mengetahui bahwa orang-orang terkemuka dan terpandang serta orng-orang yang mencari kepuasan sosial yang mulai banyak masuk ke dalam gerakannya tidak akan banyak berguna pada saat-saat genting. Maka ia membentuk apa yang disebut dengan an-Nzham al Khashsh. Kesatuan ini menggalang para pemuda yang terlatih dalam peperangan yang disiapkan untuk memerangi penjajah. Ternyata perkumpulan para pemuda yang tersembunyi ini belakangan menjadi sumber bencana dan malapetaka bagi pergerakan,. Mereka saling membunuh diantara mereka, berubah menjadi alat pemusnah dan Teroris ketika komando berada di tangan orang-orang yang tidak memiliki pemahaman tentang islam dan tidak bisa menjadi pegangan untuk mengetahui tentang kemaslahatan umum. Syekh Hasan al Banna sebelum wafat mengatakan bahwa mereka itu bukanlah bagian ihkwan dan bukan orang-orang Islam”.
Sangat di nsayangkan, banyak orang terkecoh dengan tafsir Sayyid Quthb(fi zhilal al Qur’an) ini. Sehingga dengan inspirasi dari tafsir ini mereka melakukan banyak pembunuhan(Teroris) terhadap orang-orang yang tak bersalah di mesir, aljazair, syiria dan negara lainnya. Mereka menganggap bahwa membunuh orang-orang yang tidak bergabung dengan mereka adalah qurbah(upaya mendekatkan diri) kepada Allah. Salah satu pembunuhan yang mereka lakukan adalah pembunuhan di kota Halab, Syiria. Mereka membunuh seorang Syekgh yang menjadi mufti daerah ifrin, daerah di bawah kekuasaan kota halab. Syekh tersebut memang tidak sependapat dengan Hizbul Ihwan. Selepas shalad isha’ mereka masuk masjid yang saat itu hanya ada Syekh tersebut dan satu orang lainnya. Mereka tiba-tiba mengarahkan peluru ketubuh Syekh tersebut. Orang yang ada di samping Syekh merangkulnya untuk melindunginya hingga ia meninggal terkena peluru yang mengarah kepad syekh. Setelah itu kemudian mereka membunuh Syekh. Syekh ini bernama Syekh Muhammad asy-syami- semoga Allah meridlainya-.
Sejak dulu dan hingga sekarang selalu ada pemerintahan muslim yang tidak menerapkan hukum islam karena meneriam suap, nepotisme, mencari simpati para pejabat atau pemegang kekuasaan di berbagai pos, instansi dan lain-lain. Namun begitu, kaum muslimin tidak mengkafirkan mereka sekalipun mereka tidak menerapkan hukum islam, mereka hanya dianggap sebagai orang-orang fasik.
Para pengikut sayyid Quthb ini biasa merubah ubah nama gerakan mereka. Sekitar 40 tahun yang lalu mereka dikenal dengan dua nama. Di mesir dan beberapa negara mereka dikenal dengan hizb al Ikhwan al muslimin, sementara dilebanon dikenal dengan nama”Ibadur Rahman. Belakang mereka membuat nama baru yaitu al jamaah al islamiyah, agar orang-orang mengira bahwa mereka benar-benar menyeru kepada islam yang sebenarnya, dalam keyakinan maupun tindakan, padahal kenyataannya tidak demikian. Sekian .........(M Noer Ali)2010/10/23..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar